Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awas Kena Tilang, Ini Informasi Lengkap Seputar Jalur Sepeda di Jakarta

Kompas.com - 20/11/2019, 06:45 WIB
Hilel Hodawya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Mulai 20 November ini, penindakan atau tilang diberlakukan kepada para penerobos jalur sepeda di Jakarta. Penindakan dilakukan setelah Pemprov DKI Jakarta menerapkan uji coba selama beberapa bulan terhadap beberapa jalur sepeda.

Adapun jalur sepeda tengah dikebut Pemprov DKI Jakarta untuk menekan polusi udara yang kian menjadi di Ibu Kota.

Tidak hanya membuat jalur sepeda baru, jalur sepeda lama yang terbengkalai juga turut dihidupkan kembali.

Baca juga: Melihat Jalur Sepeda di Lima Kota Dunia, Bisa Jadi Contoh Bagi Jakarta

Pada hari pertama penindakan ini, sudah tahukah kamu soal jalur sepeda yang ada di Jakarta? Berikut beberapa informasi seputar jalur sepeda yang perlu kamu ketahui:

1. Rute baru jalur sepeda

Rute baru jalur sepeda diterapkan di 17 koridor jalan. Sebelum penindakan dilakukan per hari ini, Pemprov DKI telah melakukan uji coba ke dalam tiga fase di seluruh koridor jalan tersebut.

Fase 1 dimulai pada 20 September sampai 19 November.

Adapun ruas jalan yang diuji coba pada fase 1 sepanjang 25 kilometer meliputi Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Proklamasi, Jalan Pramuka, dan Jalan Pemuda.

Baca juga: [VIDEO] Jalur Sepeda Jakarta, Dimulai Foke, Dilanjutkan Anies Baswedan

Fase 2 dilangsungkan pada 12 Oktober sampai 19 November di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, dan Jalan RS Fatmawati Raya. Total panjang ruas dalam fase ini mencapai 23 kilometer.

Sementara itu, fase 3 berlangsung dari 2 hingga 19 November. Rute fase 3 meliputi Jalan Tomang Raya, Jalan Cideng Timur, Jalan Kebon Sirih, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat, dan Jalan Jatinegara Timur.

2. Tiga marka pembatas jalur sepeda

Tahukah kamu, di jalur sepeda juga terdapat marka atau rambu-rambu yang dibuat dan perlu dipatuhi. Tak hanya bagi para pesepeda, tetapi pengendara kendaraan lain juga perlu memahaminya.

Terdapat tiga marka yang membatasi jalur sepeda di jalan raya, yaitu garis putih solid (tersambung), garis putus-putus, dan penanda jalan dengan cat hijau. 

Garis putih solid digunakan sebagai penanda adanya jalur sepeda. Marka jalan bercat hijau mengingatkan semua pengendara bahwa mereka mulai memasuki jalur sepeda.

Sementara garis putus-putus disebut dengan mix traffic. Area mix traffic diperkenankan untuk dilintasi oleh semua pengguna jalan, baik pesepeda maupun pengendara lainnya.

Jalur sepeda di jalan Melawai Raya mengarah ke Plaza Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2019)KOMPAS.COM/WALDA MARISON Jalur sepeda di jalan Melawai Raya mengarah ke Plaza Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2019)

3. Denda Rp 500.000

Seusai tahap uji coba, pelanggar yang tidak menuruti rambu jalur sepeda akan dikenai sanksi. Sanksi berdasarkan Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

Sesuai aturan tersebut, sanksi yang diberikan berupa denda Rp 500.000 atau kurungan pidana dua bulan.

Selain itu, ada pula pasal-pasal lain yang mengatur hak pengguna sepeda. Beberapa di antaranya Pasal 45 tentang jalur sepeda, Pasal 62 tentang hak atas fasilitas pendukung keamanan, serta Pasal 106 dan Pasal 284 yang mengatur keselamatan dan kenyamanan pengguna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Rosmini Si Pengemis Viral Sudah Dibawa Pulang Keluarga Setelah Dirawat di RSJ Bogor

Rosmini Si Pengemis Viral Sudah Dibawa Pulang Keluarga Setelah Dirawat di RSJ Bogor

Megapolitan
Soal Sespri Iriana Maju pada Pilkada Bogor, Akan Ada Campur Tangan Jokowi tapi Tak Signifikan

Soal Sespri Iriana Maju pada Pilkada Bogor, Akan Ada Campur Tangan Jokowi tapi Tak Signifikan

Megapolitan
Sempat Mogok Kerja, Sopir Truk Sampah di Bogor Bertugas Kembali

Sempat Mogok Kerja, Sopir Truk Sampah di Bogor Bertugas Kembali

Megapolitan
Seorang Pria di Depok Tiba-tiba Meninggal Saat Menumpang Angkot

Seorang Pria di Depok Tiba-tiba Meninggal Saat Menumpang Angkot

Megapolitan
Supian Suri Daftar Bacawalkot Depok ke Partai Gerindra

Supian Suri Daftar Bacawalkot Depok ke Partai Gerindra

Megapolitan
Maling Motor yang Dipukuli dan Diikat Lehernya oleh Warga Sunter Ternyata Residivis

Maling Motor yang Dipukuli dan Diikat Lehernya oleh Warga Sunter Ternyata Residivis

Megapolitan
Tukang Sampah di Cilincing Tewas Diserang Pelaku Tawuran, Kupingnya Nyaris Putus

Tukang Sampah di Cilincing Tewas Diserang Pelaku Tawuran, Kupingnya Nyaris Putus

Megapolitan
Ketika Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku-laku Usai Dua Kali Dilelang dan Dikorting Rp 100 Juta...

Ketika Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku-laku Usai Dua Kali Dilelang dan Dikorting Rp 100 Juta...

Megapolitan
Remaja yang Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar Dapat Pendampingan Psikologis

Remaja yang Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar Dapat Pendampingan Psikologis

Megapolitan
Dituduh Ingin Curi Motor, Pria di Sunter Dipukuli dan Diikat Lehernya oleh Warga

Dituduh Ingin Curi Motor, Pria di Sunter Dipukuli dan Diikat Lehernya oleh Warga

Megapolitan
Tangkap ASN Pemkot Ternate, Polisi Sita 0,16 Gram Sabu

Tangkap ASN Pemkot Ternate, Polisi Sita 0,16 Gram Sabu

Megapolitan
Maaf dan Janji Zoe Levana Usai Terobos Jalur Transjakarta...

Maaf dan Janji Zoe Levana Usai Terobos Jalur Transjakarta...

Megapolitan
Tiga ASN Pemkot Ternate Ditangkap Polisi Saat 'Nyabu' di Depan Warkop

Tiga ASN Pemkot Ternate Ditangkap Polisi Saat "Nyabu" di Depan Warkop

Megapolitan
Isu Duet dengan Anies pada Pilkada DKI, Ahmed Zaki: Keputusan Ada di DPP Golkar

Isu Duet dengan Anies pada Pilkada DKI, Ahmed Zaki: Keputusan Ada di DPP Golkar

Megapolitan
Usaha Cek Ombak Kaesang Pangarep pada Pilkada Bekasi dan Upaya Mencari Panggung Politik

Usaha Cek Ombak Kaesang Pangarep pada Pilkada Bekasi dan Upaya Mencari Panggung Politik

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com