JAKARTA, KOMPAS.com - Maskapai Wings Air mengakui memberikan sanksi kepada pilot NA (27) yang ditemukan tewas gantung diri di kamar indekos Jalan Rawa Lele, Gang Melati I RT 007 RW 10 Kalideres, Jakarta Barat.
Corporate Communications Strategic of Wings Air, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, hal tersebut berkaitan dengan penerapan aturan kerja, kedisiplinan dan pelaksanaan standar operasional prosedur yang berlaku kepada semua awak pesawat.
"Hal ini sudah sesuai ketentuan dalam memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan atau 'safety first'," kata Danang dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (20/11/2019), seperti dikutip Antara.
Baca juga: Pilot Wings Air Bunuh Diri, Polisi Dalami Surat Sanksi dari Perusahaan
Danang menuturkan, Wings Air sudah mengimplementasikan program pembinaan kepada seluruh karyawan, termasuk awak pesawat.
Kebijakan itu berfungsi dalam meningkatkan pengetahuan, keterampilan, integritas dan berkarakter baik sebagai upaya peningkatan kinerja tinggi.
Selain itu, kata dia, Wings Air juga sudah melakukan pembinaan secara bertahap kepada awak kokpit yang melakukan tindakan indisipliner.
"Apabila dalam fase pembinaan, karyawan atau awak kokpit tidak memenuhi kualifikasi atau hasil yang diharapkan, maka perusahaan akan memberikan penindakan dan keputusan sesuai aturan," kata Danang.
Baca juga: Fakta Seputar Kematian Pilot Wings Air yang Diduga Bunuh Diri di Kamar Indekos
Selain itu, Danang mewakili korporasi mengucapkan duka cita yang mendalam untuk keluarga.
"Seluruh karyawan, Wings Air mengucapkan rasa duka yang mendalam dan menyampaikan turut prihatin atas kejadian tersebut," kata dia.
Polisi tengah mendalami keterkaitan surat penjatuhan sanksi dari perusahaan terhadap NA.
Kapolsek Kalideres AKP Indra Maulana mengatakan, surat penjatuhan sanksi itu dikirim oleh pihak maskapai ke rumah orangtua korban di Solo.
"Memang benar bahwa surat tersebut ada," kata dia.
Berdasarkan keterangan saksi yang merupakan adik korban, kata Indra, diduga ada keterkaitan antara surat penjatuhan sanksi dengan peristiwa bunuh diri yang dilakukan NA.
"Kami belum lihat langsung fisik surat beserta isinya seperti apa, tapi dari keterangan adiknya, surat itu memberi keterangan bahwa korban melakukan tindakan indisipliner sehingga dijatuhi sanksi oleh perusahaan," katanya.
Baca juga: Kapolsek Kalideres Sebut Tidak Ada Indikasi Pilot Wings Air Dibunuh
Surat tersebut tiba di rumah orang tua korban di Desa Manggung RT 002 RW 08 Kelurahan Cangakan, Karanganyar, Solo, beberapa hari sebelum NA ditemukan tewas gantung diri.
Indra menambahkan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kepolisian di Solo untuk mengungkap keterkaitan surat penjatuhan sanksi dengan peristiwa tewasnya korban.
"Kita juga segera panggil perwakilan maskapai Wings Air untuk mengklarifikasi kasus ini," kata Indra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.