BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi punya program yang dianggap cukup baik guna menambal ketidakjelasan Pemerintah Pusat soal peralihan status tenaga honorer ke tenaga kontrak, termasuk di dalamnya guru.
Di tingkat pusat, pemerintah punya mekanisme pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Namun, seleksi PPPK dianggap tak jelas hingga saat ini. Bahkan, Presiden RI Joko Widodo tak kunjung meneken Perpres soal nama-nama yang sudah lolos seleksi PPPK.
Di Bekasi, Pemkot Bekasi punya mekanisme tenaga kerja kontrak (TKK). Dengan ini, Bekasi tak lagi punya guru honorer yang gajinya dibayarkan oleh sekolah. Mereka digaji langsung dari APBD Kota Bekasi.
Saat ini, tercatat sekitar 5.600 atau lebih dari 50 persen guru di Kota Bekasi berstatus sebagai guru kontrak. Tahun ini, gaji mereka Rp 3,9 juta.
Baca juga: Pemkot Bekasi Usul Gaji Guru Kontrak 2020 Tetap Rp 3,9 Juta
"Alhamdulillah guru-guru kontrak sudah sejahtera sih dengan Rp 3,9 juta," ujar Firmansyah, Ketua Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) kepada Kompas.com, Senin (25/11/2019).
“Memang guru sebagai tenaga kependidikan kontrak di Bekasi ini sebetulnya cukup baik dan menunjang, karena melihat di level nasional tidak bisa menjamin lewat PPPK,” imbuhnya.
Akan tetapi, mekanisme TKK di Bekasi tetap mengandung masalah di kemudian hari. Sebab, guru-guru kontrak harus menghadapi opsi perpanjangan tiap tahun, tak peduli sudah berapa lama mengabdi.
Baca juga: DPRD Klaim Ingin Tambah Gaji Guru Kontrak Bekasi Minimal Rp 4,5 Juta
Tak seperti PNS yang masa depannya terjamin, kontrak guru dapat tidak diperpanjang sewaktu-waktu.
Lalu, gaji yang diterima para guru kontrak tak menentu setiap tahun karena tergantung kemampuan anggaran Kota Bekasi.
"Kan gaji TKK (tenaga kerja kontrak) disesuaikan dengan anggaran daerah. Kalau anggaran enggak mencukupi harus apa? Jangan memaksakan," ujar Karto, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi.
"Kalau dinaikkan itu berarti kebijakan politis, karena dilihat dari anggaran, ada apa enggak? Jangan dinaikkan tapi duitnya enggak ada buat bayar," imbuhnya.
Karto pun mengakui, tak ada peraturan daerah yang mendasari secara ajeg besaran gaji guru dan tenaga kerja kontrak di Bekasi.
Penyebabnya kembali lagi, gaji mereka harus menuruti kemampuan anggaran. Akhirnya, besaran gaji mereka diserahkan sepenuhnya pada Wali Kota Bekasi.
"Keputusan wali kota tiap tahun, menentukan gaji TKK berapa. Belum ada peraturannya, apalagi peraturan bahwa gaji TKK sesuai UMK (upah minimum kota)," tutup Karto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.