Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

William Dapat Sanksi Teguran karena Ungkap Lem Aibon Rp 82 M, Politisi PDI-P Beri Saran Ini

Kompas.com - 30/11/2019, 21:11 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Fraksi PDI-Perjuangan Ima Mahdiah mengingatkan Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) William Aditya Sarana agar ke depannya jika menemukan anggaran janggal, maka harus dibahas terlebih dahulu dalam rapat atau forum sebelum diunggah ke media sosial.

Hal ini agar tidak terulang kasus yang sama yakni Willam dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta. William dilaporkan karena dianggap melanggar kode etik karena membongkar anggaran ganjil dalam draf KUA-PPAS untuk APBD 2020.

"Tetap bisa (unggah anggaran ke media sosial). Tapi lebih baik dibicarakan terlebih dahulu di forum rapat sebelum di sosmed," ucap Ima kepada Kompas.com, Sabtu (30/11/2019).

Baca juga: Pesan untuk Anies di Balik Keributan yang Berawal dari Lem Aibon

Apalagi, anggaran janggal yang dibongkar William seperti anggaran lem aibon sebesar Rp 82,8 miliar dan anggaran pengadaan pulpen sebesar Rp 123 miliar masuk dalam plafon anggaran milik Dinas Pendidikan.

Dinas Pendidikan dinaungi oleh Komisi E DPRD DKI Jakarta. Sedangkan William adalah anggota Komisi A bidang pemerintahan.

Sehingga, menurut Ima, ada baiknya William mengurusi komisinya bukan komisi yang lain.

"Karena William bukan komisi E. (Periksa anggaran) sesuai dengan komisinya. Selain bukan komisi, dia hanya disampaikan di sosmed saja bukan di forum rapat," tuturnya.

Baca juga: Sanksi untuk William Sarana, Rekomendasi Badan Kehormatan DPRD dan Sikap PSI

Diketahui, William dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta karena dianggap melanggar kode etik karena membongkar anggaran ganjil dalam draf KUA-PPAS untuk APBD 2020.

Ketua Badan Kehormatan Ahmad Nawawi menganggap sikap William tidak proporsional.

Sikap proporsional sendiri tercantum dalam aturan tata tertib DPRD DKI pasal 13 yang menyatakan anggota legislatif harus adil, profesional, dan proporsional.

"Mungkin dianggap tidak proposional karena pertama, William bukan anggota komisi E yang tidak membidangi masalah pendidikan," ucap Nawawi.

Menanggapi itu, Wakil Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Justin Adrian Untayana menyesalkan rekomendasi sanksi teguran lisan yang dikeluarkan Badan Kehormatan DPRD DKI terhadap William.

Menurut Justin William menyampaikan fakta soal anggaran janggal sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Fraksi PSI berpendapat bahwa William tidak melanggar kode etik DPRD DKI Jakarta.

"Saya sangat menyesalkan rekomendasi tersebut karena pada dasarnya apa yang dilakukan oleh William ini bukanlah merupakan suatu kebohongan," ujar Justin di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (29/11/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com