Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Masuknya Onderdil Harley Davidson Ilegal ke Indonesia Lewat Pesawat Baru Garuda

Kompas.com - 03/12/2019, 17:01 WIB
Singgih Wiryono,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Onderdil motor Harley Davidson ilegal masuk ke Indonesia melalui pesawat baru milik Garuda Indonesia jenis Airbus A330-900neo.

VP Corporate Secetary Garuda Indonesia, Ikhsan Rosan menjelaskan, kronologi ditemukannya onderdil sepeda motor Harley Davidson ilegal tersebut berawal dari pengiriman pesawat baru Garuda yang diluncurkan pada 27 November 2019 lalu.

"Tanggal 17 itu pesawat baru kita tiba, sebelum pesawat tiba kami memberitahukan secara formal tentang kedatangan pesawat ke otoritas termasuk ke Bea Cukai maksudnya untuk penyiapan tiba pesawat," ujar dia kepada Wartawan di Tangerang, Selasa (3/12/2019).

Setelah pesawat tiba di Garuda Maintenance Facility (GMF) Bandara Soekarno-Hatta di kawasan Boarding Area, pesawat terbaru keluaran Airbus beserta organ-organ di dalamnya diperiksa oleh Bea Cukai dan Keimigrasian terkait organ kepabeanan internsional.

"Ketika tiba di situ kan Bea Cukai memeriksa semua barang barang yang dibawa di dalam pesawat. Semuanya sudah dicek dan penumpang juga melakukan safe declare (pemeriksaan)," jelas dia.

Baca juga: Ada Direksi Garuda di Pesawat yang Angkut Onderdil Harley dan Sepeda Brompton

Dari pemeriksaan tersebut, petugas Bea Cukai melihat bahwa ada barang barang yang memang harus memenuhi peraturan kepabeanan internasional, misalnya harus bayar bea masuk atau pajak lainnya. Barang yang dimaksud adalah onderdil Harley Davidson.

"Nah di sini penumpang yang membawa barang itu akan mengikuti aturan tentang kepabeanan apakah membayar bea masuk," jelas dia.

Termasuk juga, lanjut Ikhsan jika memang barang ilegal yang dimaksud Harley Davidson tersebut memang tidak diizinkan masuk, artinya harus diekspor lagi.

"Tapi poinnya begitu pesawat tiba semuanya melakukan safe declare atas bagasi masing-masing dan penumpang pembawa barang itu akan mengikuti aturan tentang kepabeanan internasional," jelas Ikhsan.

Ikhsan mengatakan, pemilih Harley Davidson ilegal tersebut merupakan penumpang biasa yang ikut mengantarkan pesawat baru garuda jenis Airbus A330-900neo.

Namun, Ikhsan tidak bisa menjawab secara detil identitas penumpang tersebut.

Baca juga: Garuda Indonesia Lepas Tangan Soal Onderdil Harley Davidson Ilegal

"Enggak itu penumpang biasa, yang memang di situ ada cuma saya tidak bisa detail ke siapa-siapanya (identitas penumpang)," jelas Ikhsan.

Sebelumnya, pesawat Airbus A330-900 milik Garuda Indonesia kedapatan membawa masuk onderdil motor Harley Davidson ilegal oleh petugas Bea dan Cukai.

Petugas Bea dan Cukai mendapati barang-barang ilegal itu saat pesawat Airbus A330-900 yang dipesan oleh maskapai pelat merah tersebut tiba di Indonesia.

Kompas.com mencoba menghubungi Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta melalui pesan ke Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Finari Hanaanuntuk mendapatkan konfirmasi penahanan Harley Davidson ilegal tersebut.

Namun hingga berita ini ditulis masih belum mendapat respons.

"Masih menunggu Humas Pusat (Bea Cukai Pusat)," kata Finari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com