Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengganti E-KTP Setelah Pindah Domisili

Kompas.com - 06/12/2019, 18:00 WIB
Tia Astuti,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

KOMPAS.com- Ketika pindah domisili, jangan lupa untuk memperbarui data dokumen kependudukan. Salah satunya adalah e-KTP.

Hal ini penting dilakukan agar kemudahan mengurus segala pelayanan publik di wilayah sesuai domisili bisa lebih mudah ke depannya.

Namun, banyak warga yang tak mengetahui cara dan syarat mengganti e-KTP sesuai domisili.

Ada pula perbedaan syarat jika seseorang pindah domisili yang masih satu kecamatan, kota, kabupaten, hingga provinsi dengan domisili lama.

Untuk warga dengan kriteria seperti ini, maka proses penggantian e-KTP pun dipermudah karena tak perlu lagi meminta surat pengantar RT/RW ataupun kelurahan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018.

Untuk lebih jelasnya simak penjelasan di bawah ini.

Cara mengganti e-KTP sesuai domisili baru

  • WNI yang ingin pindah bisa langsung membawa fotokopi KK dan fotokopi e-KTP ke Dinas Dukcapil daerah asal, tanpa meminta surat pengantar dari RT/RW terlebih dulu
  • Di Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota daerah asal, WNI akan mendapatkan Surat Keterangan Pindah (SKPWNI) ke tempat tujuan. Hal ini dilakukan sesuai UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, terkait pindah datang penduduk dalam wilayah NKRI Pasal 15 Ayat (1).
  • Selanjutnya WNI yang pindah domisili melapor ke Dinas Dukcapil daerah tujuan dengan membawa:
    • SKPWNI dari Dinas Dukcapil domisili asal
    • Surat pengantar RT/RW dari domisili baru
    • Fotokopi e-KTP tetangga terdekat di domisili baru
  • Tunggu Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD) sebagai dasar penerbitan KK dan e-KTP di domisili yang baru. Dengan demikian, KTP WNI di daerah asal akan dicabut dan digantikan dengan KK dan KTP baru domisili yang baru.

Adanya peraturan baru ini bukan berarti WNI yang pindah domisili tidak menghubungi pihak RT/RW sama sekali. Posisi RT/RW pada aturan baru tetap diperlukan untuk membuat dokumen KK pertama kali.

Peraturan pindah domisili di atas berlaku untuk semua WNI yang ingin pindah domisili berdasarkan klasifikasi yang dimaksud dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2018 Pasal 25 ayat 2, yaitu:

  • Dalam satu desa/kelurahan atau yang disebut dengan nama lain;
  • Antardesa/kelurahan atau yang disebut dengan nama lain dalam satu kecamatan;
  • Antarkecamatan atau yang disebut dengan nama lain dalam satu kabupaten/kota;
  • Antarkabupaten/kota dalam satu provinsi; dan
  • Antarprovinsi.

Pentingnya ubah data e-KTP

Menyegerakan diri untuk mengurus e-KTP saat pindah domisili bisa mencegah terhambatnya ketika ingin menggunakan hak pilih saat pemilu atau pilkada, membuka rekening bank di domisili yang baru, serta ketika ingin menerima bantuan dari pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke 'Call Center' dan Medsos

Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke "Call Center" dan Medsos

Megapolitan
Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Megapolitan
Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Megapolitan
Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Megapolitan
Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Megapolitan
Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Megapolitan
Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Megapolitan
Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari 'Beban Mental'

Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari "Beban Mental"

Megapolitan
Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Sopir JakLingko Ugal-ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Megapolitan
Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com