KOMPAS.com- Ketika pindah domisili, jangan lupa untuk memperbarui data dokumen kependudukan. Salah satunya adalah e-KTP.
Hal ini penting dilakukan agar kemudahan mengurus segala pelayanan publik di wilayah sesuai domisili bisa lebih mudah ke depannya.
Namun, banyak warga yang tak mengetahui cara dan syarat mengganti e-KTP sesuai domisili.
Ada pula perbedaan syarat jika seseorang pindah domisili yang masih satu kecamatan, kota, kabupaten, hingga provinsi dengan domisili lama.
Untuk warga dengan kriteria seperti ini, maka proses penggantian e-KTP pun dipermudah karena tak perlu lagi meminta surat pengantar RT/RW ataupun kelurahan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018.
Untuk lebih jelasnya simak penjelasan di bawah ini.
Cara mengganti e-KTP sesuai domisili baru
Adanya peraturan baru ini bukan berarti WNI yang pindah domisili tidak menghubungi pihak RT/RW sama sekali. Posisi RT/RW pada aturan baru tetap diperlukan untuk membuat dokumen KK pertama kali.
Peraturan pindah domisili di atas berlaku untuk semua WNI yang ingin pindah domisili berdasarkan klasifikasi yang dimaksud dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2018 Pasal 25 ayat 2, yaitu:
Pentingnya ubah data e-KTP
Menyegerakan diri untuk mengurus e-KTP saat pindah domisili bisa mencegah terhambatnya ketika ingin menggunakan hak pilih saat pemilu atau pilkada, membuka rekening bank di domisili yang baru, serta ketika ingin menerima bantuan dari pemerintah.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/12/06/18000371/cara-mengganti-e-ktp-setelah-pindah-domisili