TANGERANG, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Klas 1 Non TPI Tangerang menahan 25 warga negara asing (WNA) yang aktivitasnya dinilai meresahkan warga.
Kepala Kantor Wilayah Keimigrasian Banten, Imam Suyudi menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang melihat aktivitas WNA di wilayah Kecamatan Poris, Kota Tangerang.
"Kemudian Keimigrasian mengamankan sebanyak satu orang di dalam warnet tanpa disertai dokumen Keimigrasian," ujar Imam saat menggelar jumpa Pers di Kantor Imigrasi Klas 1 Non TPI Kota Tangerang, Senin (9/12/2019).
Imam mengatakan, pihaknya kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap 25 WNA asal Nigeria dan Afrika Selatan.
"Mereka menyalahi izin tinggal," jelas dia.
Imam menambahkan, pihaknya masih mendalami ada atau tidaknya tindak pidana yang mereka lakukan di Indonesia.
"Tentunya masih harus kami dalami, masih harus kami komunikasikan kepada pihak kepolisian," jelas dia.
Langkah selanjutnya, Imigrasi akan berkoodinasi dengan pihak Kedutaan negara asal mereka. Imigrasi akan mendeportasi mereka.
"Itu masih melalui proses. Kami punya waktu 30 hari untuk tuntaskan masalah ini," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.