Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD DKI Minta Anggota TGUPP yang Rangkap Jabatan Kembalikan Gaji Dobel

Kompas.com - 11/12/2019, 17:39 WIB
Nursita Sari,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta meminta anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI yang merangkap jabatan mengembalikan gajinya yang dobel.

Anggota yang dimaksud, yakni Achmad Haryadi, yang juga menjabat sebagai dewan pengawas tujuh rumah sakit umum daerah (RSUD) Jakarta.

"Terhadap anggota TGUPP yang merangkap jabatan dan menerima penghasilan dobel dari sumber APBD, agar mengembalikan," ujar anggota Badan Anggaran Achmad Yani melaporkan hasil pembahasan Badan Anggaran terhadap raperda tentang APBD DKI Jakarta tahun 2020 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (11/12/2019).

Yani menyampaikan, adanya anggota TGUPP yang merangkap jabatan terungkap saat rapat pembahasan rancangan APBD 2020 di komisi DPRD DKI.

Badan Anggaran juga meminta Pemprov DKI mengevaluasi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) TGUPP. Tujuannya agar tupoksi TGUPP tidak tumpang tindih dengan tupoksi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan unit kerja perangkat daerah (UKPD).

Baca juga: DPRD Pangkas Jumlah Anggota TGUPP, Pemprov DKI Sebut Anggaran Tetap Rp 19,8 M

"Agar tupoksi TGUPP lebih terukur, maka perlu ada evaluasi dalam melaksanakan tugasnya dan tidak duplikasi dengan tupoksi SKPD/UKPD," kata Yani.

Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2019 tentang TGUPP, Yani berujar, keberadaan TGUPP diperlukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mempercepat penyerapan anggaran dan menampung aspirasi masyarakat dengan cepat.

Namun, jumlahnya yang mencapai 67 orang pada 2019 harus dikurangi.

"Jumlah tersebut sesuai Keputusan Badan Anggaran perlu ada pengurangan menjadi 50 anggota di tahun 2020," ucap Yani.

Kompas.com mencoba menghubungi Achmad Haryadi untuk mengonfirmasi permintaan DPRD. Namun, Haryadi menolak panggilan telepon Kompas.com.

Baca juga: Anggaran TGUPP Diperdebatkan, Bambang Widjojanto Bandingkan dengan KSP

Sementara itu, dalam rapat pembahasan RAPBD 2020 pada Senin lalu, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah memastikan, anggota TGUPP yang memiliki jabatan lain, akan diberhentikan.

Dia juga memastikan, rangkap jabatan di tubuh TGUPP tak akan terulang lagi. Pemprov DKI Jakarta akan mengevaluasi hal tersebut.

"Yang double job, pasti itu akan menjadi catatan penting dan tidak akan terulang. Tidak enak sekali didengarnya, satu orang menikmati dua kali honor dari APBD. Ini pasti, kami pastikan didrop, pimpinan, yang semacam ini," ujar Saefullah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com