TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polres Tangerang Selatan melarang pusat perbelanjaan atau mal yang memasang kembang api pada malam Tahun Baru 2020 jika tidak memiliki izin.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan mengatakan, ada prosedur yang harus dilakukan mal dalam merayakan pergantian tahun. Salah satunya soal perizinan dalam pemasangan kembang api.
"Tentunyakan prosedur untuk kembang api itu harus ada perizinannya. Sepanjang ada perizinannya diperbolehkan. Kan tata cara perizinan dari Polda, dari Intel Mabes untuk kembang apinya," kata Ferdy di Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (19/12/2019).
Baca juga: Acara Tahun Baru di TMII, dari Campur Sari sampai Kembang Api
Menurut Ferdy, aturan tersebut juga diberlakukan kepada para pedagang kembang api yang biasa menjajakan usahanya di pinggir jalan.
Selama tidak memiliki izin, kata Ferdy, para pedagang kembang api tidak diperbolehkan untuk berjualan.
"Termasuk yang menjual kembang api kan harus ada izinnya, termasuk di pinggir jalan. Jadi masyarakat bisa beli di situ kepada penjual yang punya izin. Kembang api ya, bukan petasan," ujar dia.
Polres Tangerang Selatan juga telah mempersiapkan anggota untuk melakukan pengamanan ketat pada saat malam Tahun Baru 2020.
Biasanya titik pengamanan akan dilakukan di tempat-tempat berkumpulnya warga.
"Untuk jumlah personel belum tahu pasti. Yang jelas titik-titik tempat berkumpulnya massa, pasti kami amankan. Yang memang konsentrasi massa akan besar di sana, seperti di Alam Sutera, di Summarecon, di AEON, di Teras Kota, dan di BXchange," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.