Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis Mati, Harris Simamora Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Rencanakan Menikah

Kompas.com - 20/12/2019, 13:51 WIB
Vitorio Mantalean,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Harris Simamora, terdakwa kasus pembunuhan keluarga di Pondok Melati, Kota Bekasi berencana menikah pada awal 2020.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Harris, Alam Simamora.

Alam menyebut, Harris berencana menikahi seorang perempuan meski menghadapi vonis mati atas perbuatannya.

"Seiring berjalannya waktu, dia bilang sama saya, 'Aku mau kawin'," ujar Alam kepada Kompas.com, Jumat (20/12/2019).

Baca juga: Tetap Divonis Mati, Harris Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Kasasi ke MA

Alam agak kaget dengan keinginan kliennya yang masih ada pertalian darah dengan dirinya itu. Ia menghormati keinginan Harris.

Namun, Alam meminta agar Harris menunda pernikahannya yang semula direncanakan November 2019 lalu, hingga kasusnya berkekuatan hukum tetap.

Saat ini, Alam dan tim kuasa hukum Harris masih menempuh kasasi di Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri Bekasi dan Pengadilan Tinggi yang memvonis mati kliennya.

"Kalau sekarang kan masih terdakwa mungkin itu sulit dapat izinnya dari lapas. Tapi kalau sudah sebagai terpidana, narapidana kan punya hak-hak manusianya," ujar Alam.

"Saya bilang, tunggu turun dulu putusan kasasi. Jadi mungkin di bulan Februari (2020)," kata dia.

Baca juga: Kasasi ke MA, Harris Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Berkeras Tak Rencanakan Pembunuhan

Harris divonis mati pada 31 Juli 2019 usai didakwa membunuh satu keluarga Daperum Nainggolan di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 12 November 2018.

Ia membunuh Daperum beserta istrinya dengan linggis.

Sementara itu, dua anak Daperum, yaitu Sarah Marisa Putri Nainggolan (9) dan Yehezkiel Arya Paskah Nainggolan (7), dibekap dan dicekik hingga tewas.

Usai pembunuhan keluarga itu, Harris mengambil sejumlah uang milik keluarga Daperum dan membawa salah satu mobil mereka ke Garut, Jawa Barat, buat melarikan diri.

Kuasa hukum Harris mengajukan banding atas vonis Pengadilan Negeri Bekasi itu. Namun, banding ditolak Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

Mereka menempuh kasasi ke Mahkamah Agung, keberatan atas pengenaan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang menjerat Harris dan membuatnya dijatuhi vonis mati.

Menurut kuasa hukum, Harris membunuh keluarga Daperum Nainggolan tanpa rencana alias seketika karena terbawa emosi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tukang Tambal Ban yang Digeruduk Ojol Sudah 6 Tahun Mangkal di MT Haryono

Tukang Tambal Ban yang Digeruduk Ojol Sudah 6 Tahun Mangkal di MT Haryono

Megapolitan
Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Keponakannya Sendiri

Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Keponakannya Sendiri

Megapolitan
Terungkap, Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Pemilik Warung Kelontong

Terungkap, Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Pemilik Warung Kelontong

Megapolitan
Kronologi Tukang Tambal Ban di Jalan MT Haryono Digeruduk Ojol

Kronologi Tukang Tambal Ban di Jalan MT Haryono Digeruduk Ojol

Megapolitan
Pemkot Depok Akan Evaluasi Seluruh Kegiatan di Luar Sekolah Imbas Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Pemkot Depok Akan Evaluasi Seluruh Kegiatan di Luar Sekolah Imbas Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
Namanya Masuk Bursa Cagub DKI, Heru Budi: Biar Alam Semesta yang Jawab

Namanya Masuk Bursa Cagub DKI, Heru Budi: Biar Alam Semesta yang Jawab

Megapolitan
Polisi Usul Kantong Parkir Depan Masjid Istiqlal Dilegalkan Saat Acara Keagamaan

Polisi Usul Kantong Parkir Depan Masjid Istiqlal Dilegalkan Saat Acara Keagamaan

Megapolitan
Kepsek SMK Lingga Kencana: Kami Pernah Pakai Bus Trans Putra Fajar Tahun Lalu dan Hasilnya Memuaskan

Kepsek SMK Lingga Kencana: Kami Pernah Pakai Bus Trans Putra Fajar Tahun Lalu dan Hasilnya Memuaskan

Megapolitan
Polisi Terima Laporan Komunitas Tuli Berkait Konten Komika Gerall yang Diduga Rendahkan Bahasa Isyarat

Polisi Terima Laporan Komunitas Tuli Berkait Konten Komika Gerall yang Diduga Rendahkan Bahasa Isyarat

Megapolitan
Soal Tepati Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi: Nanti Dipikirkan

Soal Tepati Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi: Nanti Dipikirkan

Megapolitan
Polisi Selidiki Pihak yang Bekingi Parkir Liar di Depan Masjid Istiqlal

Polisi Selidiki Pihak yang Bekingi Parkir Liar di Depan Masjid Istiqlal

Megapolitan
Bawaslu Kirim Surat ke Heru Budi, Ingatkan untuk Tak Rotasi Pejabat DKI Jelang Pilkada 2024

Bawaslu Kirim Surat ke Heru Budi, Ingatkan untuk Tak Rotasi Pejabat DKI Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap 2 Pengoplos Elpiji 3 Kg ke Tabung 12 Kg di Bogor

Polisi Tangkap 2 Pengoplos Elpiji 3 Kg ke Tabung 12 Kg di Bogor

Megapolitan
Polisi Tindak Pungli di Depan Masjid Istiqlal, Salah Satu Pelaku Positif Sabu

Polisi Tindak Pungli di Depan Masjid Istiqlal, Salah Satu Pelaku Positif Sabu

Megapolitan
Minta Dishub Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Heru Budi: Harus Manusiawi

Minta Dishub Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Heru Budi: Harus Manusiawi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com