JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap tiga tersangka pelucutan atau pemotongan bagian kapal IK Merdeka milik Malaysia.
Ketiga tersangka merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), masing-masing berinisial IR, THS , dan JC.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, ketiga tersangka sempat berstatus buron.
"Pelaku sempat masuk DPO (daftar pencarian orang), tapi berhasil amankan," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2019).
Ketiganya memiliki peran yang berbeda-beda. IR sebagai nahkoda kapal, THS berperan mengurus dokumen, dan JC berperan membantu pemotongan sejumlah bagian kapal.
Baca juga: Dedi Mulyadi Prihatin Kapal Pengawas di Aceh Jadul, sedangkan Milik Pencuri Ikan Canggih
Ditemui terpisah, Kasubdit III Sumber Daya dan Lingkungan (Sumdaling) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan, peristiwa pemotongan kapal itu terjadi pada Januari 2018.
Kala itu, kapal IK Merdeka seharusnya berangkat menuju Malaysia.
Namun, IR selaku nahkoda membelokkan kapal dari arah Merak, Banten ke arah Pulau Tidung, Kepulauan Seribu.
Selanjutnya, IR menyembunyikan kapal di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Di Tanjung Priok, beberapa bagian kapal tersebut dipotongi untuk kemudian dijual," ujar Ganis.
Menurut Ganis, bagian kapal yang dipotongi adalah bagian navigasi, helideck dan kabel-kabel. Kerugian akibat pemotongan kapal itu mencapai Rp 100 miliar.
Para tersangka nekat melakukan aksi pemotongan itu karena merasa kecewa perusahaan pemilik kapal yakni Marine Ltd tak membayar upah mereka selama tiga bulan.
"Karena tidak puas, para tersangkamelakukan upaya untuk menguasai kapal," kata Ganis.
Baca juga: Kapal Pesiar Mati Mesin, Terombang-ambing di Tengah Laut Sulsel
Saat ini, berkas perkara kasus itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.