Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Perbakin Sebut Anggotanya Tak Diizinkan Bawa Senjata ke Rumah

Kompas.com - 25/12/2019, 11:58 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perbakin (Persatuan Penembak Indonesia) menegaskan, anggotanya tak boleh membawa senjata api ke rumah.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Perbakin DKI Jakarta, Irjen Pol Setyo Wasisto.

Menurut Setyo, semua senjata milik anggota Perbakin disimpan di gudang. Senjata itu hanya dibawa oleh anggota Perbakin untuk latihan menembak.

"Semua senjata (anggota) Perbakin itu ada di gudang. Yang bisa dipastikan adalah tidak ada senjata yang bisa keluar dari gudang kecuali untuk latihan," kata Setyo saat dikonfirmasi, Rabu (25/12/2019).

Baca juga: Polisi Cabut Izin Kepemilikan Senjata Api Pengemudi Lamborghini yang Todongkan Pistol di Kemang

Setyo juga mengungkapkan anggota Perbakin memiliki senjata api untuk keperluan olahraga.

Sebelumnya, pengemudi Lamborghini berinisial AM yang terdaftar sebagai anggota Perbakin mengaku memiliki senjata api untuk melindungi diri.

"Kita enggak ada (ijin bela diri). Kalau senjata bela diri bukan di Perbakin karena Perbakin untuk olahraga," ungkap Setyo.

Sebelumnya diketahui, AM menodongkan senjata api dan menembakkan tembakan ke udara terhadap dua pelajar di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (21/12/2019).

Peristiwa itu berawal ketika AM melintas dengan mengendarai mobil Lamborghini oranye bernomor pelat B 27 AYR di kawasan Kemang.

Saat melintas, AM bertemu dengan dua orang pelajar yang sedang berjalan kaki. Kedua pelajar itu pun melontarkan kalimat "Wah, mobil bos nih!".

Baca juga: Nasib Pengemudi Lamborghini yang Todong Pistol ke Dua Pelajar, Mobil Disita dan Dipenjara...

AM merasa tak terima dengan kalimat yang dilontarkan kedua pelajar itu. Dia pun turun dari mobil dan mengeluarkan kata-kata tak sopan kepada kedua pelajar itu.

Tak hanya itu, AM juga memaksa kedua pelajar itu untuk berhenti.

Pasalnya, kedua pelajar itu melarikan diri usai mengetahui AM yang turun dari mobil.

AM pun melepaskan tembakan ke udara sebanyak tiga kali guna memberhetikan kedua pelajar yang melarikan diri itu.

Kedua korban pun merasa tak terima dengan perlakuan AM. Keduanya lalu melaporkan tindakan arogan AM ke Polres Jakarta Selatan.

AM ditangkap pada Senin (23/12/2019) dengan barang bukti berupa senjata api kaliber 32, tiga selongsong peluru yang telah ditembakkan, dan 9 buah peluru aktif.

Polisi akan mencabut izin kepemilikan senjata api kaliber 32 milik AM.

Saat ini, AM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 335 dan 336 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com