DEPOK, KOMPAS.com - Polres Metro Depok menyebutkan ada penurunan tindak pidana pada tahun 2019 dibandingkan tahun 2018. Pada tahun sebelumnya tindak pidana di kawasan Depok mencapai 2.528, turun menjadi 2.220 tindak pidana.
Hal tersebut disampaikan pada acara konferensi pers tahunan yang digelar di Polres Kota Depok, Kamis (26/12/2019).
"Jumlah tindak pidana pada tahun 2018 itu ada sekira 2.528 dan di tahun 2019 itu ada 2.220," ujar Kapolres Kota Depok AKBP Azis Andriansyah.
Jumlah tersebut merupakan gabungan dari beberapa perkara seperti pencurian berat (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (ranmor), dan penganiayaan berat.
Baca juga: Amankan Malam Natal, Banser Depok Bantu Jaga Gereja
Kemudian, dalam kasus yang meresahkan masyarakat dikelompokan ke dalam 11 jenis dengan tindak pidana pada tahun 2018 berjumlah 1.047 kejadian dan tahun 2019 ada 816 kejadian.
Dari 816 kasus tersebut, terdapat penyelesaian 683 kasus dengan persentase yakni 83,70 persen.
Adapun empat kasus yang menonjol yang meresahkan masyarakat yakni curas, curat, curanmor hingga penganiayaan berat mengalami penurunan dari 577 kasus pada 2018 menjadi 392 kasus pada tahun 2019.
Dari angka 577 terdapat 468 penyelesaian di tahun 2018 yakni persentasenya 81 persen lalu pada 2019 terdapat penyelesaian 366 dengan persentase 93,36 persen.
"Artinya penyelesaian perkara naik di 2019 dan perkara menurun," ujar Azis Andriansyah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.