Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Alur dan Persyaratan Pendaftaran BPJS Kesehatan Secara Mandiri

Kompas.com - 27/12/2019, 06:10 WIB
Audia Natasha Putri,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu upaya pemerintah Indonesia untuk menjamin kesehatan untuk seluruh warga adalah membentuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui program BPJS Kesehatan.

Badan Penyelanggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah program pemerintah dalam bentuk asuransi kesehatan untuk memberikan jaminan kesehatan yang adil, merata, dan komprehensif.

Program BPJS Kesehatan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Tak hanya untuk sekeluarga saja, kini BPJS Kesehatan dapat diikuti secara mandiri atau perorangan.

Dilansir situs resmi BPJS Kesehatan, berkas dan persyaratan yang perlu disiapkan adalah sebagai berikut :

1. Fotokopi KTP dan KK sebanya satu lembar
2. Fotokopi akta kelahiran
3. Pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 2 buah
4. Fotokopi buku rekening bank (Bank BRI, BNI,BRI,BTN atau Mandiri)
5. Surat keterangan dari sekolah/perguruan tinggi negeri (apabila menempuh pendidikan)

Baca juga: Pengguna BPJS Kesehatan Wajib Bayar Iuran Tiap Bulan, Begini Cara Cek Tagihannya

Prosedur Pendaftaran BPJS secara Langsung

Berikut alur pendaftaran BPJS mandiri secara langsung :

1. Calon peserta mendaftar secara perorangan di kantor BPJS Kesehatan terdekat
2. Mengisi formulir pendaftaran untuk memilih kelas BPJS dan juga faskes tingat 1. Untuk peserta BPJS Kesehatan mandiri, sebaiknya memilih kelas 1 dan 2
3. Serahkan formulir dan berkas yang telah diisi ke petugas untuk pemeriksaan kelengkapan serta mengambil nomor antrian
4. Setelah itu, calon peserta akan mendapat nomor virtual account beserta besaran iuran yang harus dibayar
5. Peserta yang telah menerima virtual account harus melakukan pembayaran iuran pertama. Pembayaran iuran pertama paling cepat setelah 14 hari setelah penerimaan virtual account dan paling lambat sampai 30 hari.
6. Setelah melakukan pembayaran, jangan lupa simpan bukti pembayaran
7. Calon peserta menuju ke kantor BPJS tempat pendaftaran untuk mencetak kartu BPJS Kesehatan.

Baca juga: Pindah Faskes BPJS Kesehatan, Ini Langkahnya Secara Online dan Offline

Prosedur Pendaftaran Secara Online :

Prosedur pendaftaran BPJS secara online dapat dilakukan bagi peserta yang tidak memiliki waktu cukup untuk ke kantor BPJS.

Calon peserta cukup membuka website resmi yang disediakan oleh BPJS Kesehatan yakni www.bpjs-kesehatan.go.id atau melalui aplikasi Mobile JKN di Playstore.

Caranya pun tak jauh berbeda dengan secara langsung. Berikut langkah-langkahnya :

1. Buka situs resmi BPJS, pilih bagian Layanan dan Pendaftaran Online yang tampil di halaman utama
2. Klik tombol ‘pendaftaran’ untuk melanjutkan proses pendaftaran
3. Lengkapi formulir pendaftaran dengan melengkapi nomor KK, nomor ponsel, nomor NPWP, serta alamat peserta
4. Pilih fasilitas kesehatan BPJS yang diinginkan
5. Upload foto peserta dengan maksimal ukuran 50 kb
6. Klik tombol ‘selanjutnya’ dan lengkapi formulir isian berupa data anggota keluarga, kelas perawatan, nomor rekening, dan alamat email.
7. Kirim formulir tersebut dengan mengklik tombol ‘kirim email’
8. Lakukan aktivasi nomor virtual account akan dikirim ke email peserta
9. Lakukan pembayaran melalui teller atau ATM yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan simpan bukti pembayarannya
10. Setelah pembayaran, peserta dapat mencetak e-ID secara mandiri dan mengambil kartu BPJS Kesehatan di kantor BPJS terdekat

Pengambilan kartu dapat dilakukan dengan membawa beberapa berkas berupa :
1. Fotokopi KK dan KTP
2. Pas foto ukuran 3 x 4 2 lembar
3. E-ID yang telah dicetak
4. Bukti pembayaran iuran BPJS Kesehatan

Itu adalah alur dan persyaratan pendaftaran BPJS Kesehatan mandiri secara langsung dan online. Kartu BPJS sudah langungg aktif dan bisa digunakan untuk mendapatkan layanan kesehatan gratis.

Peserta wajib membawa kartu BPJS apabila ingin melakukan pengobatan gratis dengan BPJS.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com