JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi Ahmad Dhani dinyatakan resmi bebas murni dari Rumah Tahanan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Senin (30/12/2019).
Kepala Rutan Kelas 1 Cipinang Oga Dharmawan mengatakan, Dhani bebas murni usai mendapat potongan masa hukuman dari remisi 17 Agustus.
"Iya (bebas murni) hari ini sebenarnya putusan 1 tahun, dipotong remisi 17 Agustus sehingga dia menjalankan 11 bulan," kata Oga di lokasi, Senin.
Adapun berdasarkan pantauan Kompas.com Dhani keluar dari rutan dijemput keluarganya sekitar pukul 09.25 WIB.
Oga menambahkan, sebelum keluar, Dhani terlebih dahulu menjalani berbagai prosedur administrasi.
Baca juga: Keluar dari Rutan Cipinang, Ahmad Dhani Konvoi dengan Fans Menuju Rumah
"Tadi ada mencocokan sidik jari, foto badan, mencocokan ekstra vonisnya, dan perhitungan dengan remisi 1 bulan, jadi dipotong 1 bulan," ujar Oga.
Usai keluar dari rutan, Dhani bersama rombongan menaiki mobil komando serta disambut para fans dan relawannya. Dengan mobil komando, Dhani berjalan konvoi menuju rumahnya di daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Ahmad Dhani mendekam di dalam penjara akibat kasus ujaran kebencian dan vlog idiot. Sekira telah 11 bulan pentolan Dewa 19 itu berada di dalam penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.