JAKARTA, KOMPAS.com - Kilvan Zen dan Helmi Kurniawan alias Iwan, terdakwa kepemilikan senjata ilegal, berdebat dalam sidang saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2020).
Keduanya menjadi saksi dalam persidangan Habil Marati yang juga terdakwa kasus tersebut.
Perdebatan itu dimulai saat jaksa penuntut umum, Ahmad Fahtoni menanyakan uang 15.000 dollar Singapura yang diserahkan Kivlan ke Iwan.
Iwan diketahui merupakan orang suruhan Kivlan dalam kasus penguasaan senjata api tersebut.
Di depan hakim, Iwan bersaksi jika uang 15.000 dollar Singapura itu diberikan Kivlan kepada Iwan untuk mengerahkan massa dan mempersiapkan rencana demo Supersemar 2019.
"Waktu itu Pak Kivlan ngomong uang ini dari Pak Habil," ucap Iwan di PN Jakpus, Selasa.
Baca juga: Beri 15.000 Dollar Singapura ke Helmi, Kivlan Mengaku untuk Demo Supersemar 2019
Menanggapi hal itu, Kivlan membantah jika uang 15.000 dollar Singapura itu adalah uang pemberian Habil.
Bahkan, ia mengaku dirinya tak pernah menyampaikan ke Iwan jika uang 15.000 dollar itu dari Habil.
"Itu tidak benar saya mengatakan uang itu dari Habil. Saya hanya bilang, ini uang, besok ada tambahan dari Habil supaya diambil karena untuk demonstrasi Supersemar 2019 yang rencananya akan datang 10.000 orang," kata Kivlan.
Menanggapi hal itu, Hakim Syaifudin Zuhri menanyakan apakah pernyataan Kivlan dan Iwan sama. Namun, Iwan tetap pada pendiriannya.
"Pak Kivlan bilang uang yang dikasih itu uang dari Habil," kata Iwan.
Hal itu langsung dibantah oleh Kivlan. Ia juga membawa kertas bukti penukaran uangnya di money changer saat itu.
"Uang itu bisa saya buktikan kalau milik saya. Beberapa kali menukarkan uang ke money changer. Saya bisa buktikan," ujar Kivlan sambil menunjukkan bukti penukaran uangnya.
Baca juga: Jadi Saksi Habil dan Iwan, Kivlan Zen Datang ke Ruang Sidang Pakai Kursi Roda
Bahkan, Kivlan menduga Iwan salah dengar perkatannya kala itu.
Sebab, ia merasa tidak pernah menyatakan kalau uang yang diberikan ke Iwan itu uang Habil.
"Saya tidak bilang uang itu punya Habil. Saya bilang untuk demo, besok ambil lagi untuk tambahan. Bukan uang dari Habil Marati, mungkin kupingnya salah dengar itu," tutur Kivlan.
Kivlan didakwa menguasai senjata api ilegal. Ia disebut memiliki empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam.
Kivlan didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Kivlan dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara dakwaan kedua, didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.