JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD DKI Jakarta Komisi D Syahroni mengkritik soal banyaknya bangunan yang berdiri di bantaran kali di Jakarta.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2011 tentang Sungai, terdapat penjelasan bahwa 10-20 meter dari bibir sungai tidak diperbolehkan mendirikan bangunan.
Terkait hal itu, anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Amanan Nasional (PAN) itu meminta kepada para lurah dan camat untuk tegas menegur warga yang mendirikan bangunan di bantaran kali.
Baca juga: Diterjang Banjir, Bangunan Semi Permanen di Bantaran Kali Cakung Hampir Roboh
Sebab, bangunan di bantaran kali mengganggu aliran sungai dan menyebabkan banjir.
"Iya, ini juga salah satu yang harus diselesaikan, ini kan camat apakah sudah memberikan peringatan atau belum. Ini juga salah satu penyebab air terhambat. Misalnya di sepanjang Kali Buaran ada ratusan bangunan, sudah saya sampaikan ke camat supaya itu dibongkar, karena tidak pernah diberi tindakan," kata Syahroni di Kampung Pedaengan, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (7/1/2020).
Baca juga: Warga Harap Jalan Ambles Kampung Pedaengan Cakung Segera Diperbaiki
Menurut dia, pembiaran yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta terkait bangunan di bantaran kali membuat semakin banyaknya warga yang membangun bangunan di bantaran kali.
"Mereka (warga) jelas-jelas membangun di atas bantaran kali dan itu salah, tapi dibiarkan. Karena dibiarkan, satu dua rapat sekarang. Ini jadi tugas berat, tapi kalau tidak dilaksanakan akan begitu terus," ujar Syahroni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.