JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi akan mengagendakan pemanggilan terhadap dua saksi lain untuk dimintai keterangan terkait bangunan yang roboh di kawasan Slipi, Jakarta Barat.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kedua saksi itu merupakan pejabat yang dinilai mengerti tentang perizinan gedung roboh tersebut.
"Kemungkinan nanti akan memanggil Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang, kita lakukan pemeriksaan. Satu lagi Kepala Unit Pelayanan Pajak, kita akan pemanggilan untuk diperiksa sebagai saksi," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).
Baca juga: Puslabfor Polri Sebut Gedung Roboh di Slipi Harus Dirobohkan Total
Saat ini, polisi telah memeriksa tujuh saksi terkait bangunan yang roboh itu. Salah satu saksi adalah pemilik bangunan yang mengetahui izin sewa bangunan itu.
"Memang hasil pemeriksaan (pemilik bangunan), gedung dibeli sejak tahun 1997. Setelah itu, memang tiga tahun kosong. Kita masih cek (ada atau tidak IMB bangunan itu)," ungkap Yusri.
Sebelumnya, bangunan empat lantai yang berada di Jalan Brigjen Katamso, dekat jembatan layang Slipi menuju arah Tanah Abang ambruk pada Senin (6/1/2020) lalu. Bangunan tersebut menimpa beberapa motor yang diparkir di depannya.
Baca juga: Cerita Ayu, Pemilik Indekos yang Bangunannya Nempel dengan Gedung Roboh di Slipi
Berdasar penyelidikan sementara yang telah dilakukan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri, diketahui bahwa korosi besi diduga menjadi penyebab robohnya bangunan itu.
"Dari hasil pengamatan dan analisa awal yang bisa kita simpulkan sebagai awal itu akibat adanya korosi daripada air ke dalam struktur beton sehingga sambungan-sambungan tiang itu telah mengalami pelapukan," kata Kepala Bidang Balistik dan Metalurgi Forensik (Balmetfor) Puslabfor Polri Kombes Pol Ulung Kanjaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.