TANGERANG, KOMPAS.com - Polisi menembak pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di kedua betisnya.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan tindakan tersebut diambil kepolisian karena saat diamankan pelaku melawan dan mencoba melarikan diri dari petugas.
"Sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kaki pelaku," kata dia saat konferensi pers di Polres Metro Tangerang Kota, Jumat (10/1/2020).
Penangkapan pelaku berawal dari informasi adik korban terkait adanya pencurian yang membuat luka dua orang korban yakni FA dan TM di Toko Abadi Jalan Damyati, Sukarasa, Kota Tangerang.
Baca juga: Bus Tayo Kota Tangerang Berhenti Beroperasi, Ini Penyebabnya
Pelaku ditangkap pada Jumat (3/1/2020) pukul 01.00 WIB. Polisi mengejar ke Stasiun Kalideres, Jakarta Barat dan pelaku dengan inisial SS (38) diamankan polisi.
Adapun kronologi kejahatan pelaku terjadi pada 29 Desember 2019, pelaku menghampiri korban FA (28) dan menusuk berulang kali FA menggunakan gunting.
FA kemudian berteriak meminta tolong dan korban TM yang merupakan istri FA melawan pelaku. Kemudian pelaku menusukan gunting tersebut juga ke TM.
Baca juga: Dijambret di Dekat Rumah, Bocah 9 Tahun di Tangerang Trauma
"Sehingga korban FA mendapatkan lima luka tusukan dan TM mendapat dua tusukan," kata Sugeng.
Pelaku kemudian membawa kabur uang senilai Rp 2,5 juta, sebuah ponsel Samsung J2 Prime milik korban.
"Pelaku dijerat dengan pasal 365 Ayat 2 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.