JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap tiga tersangka pemalsu akta perkawinan, masing-masing berinisial MHH, ABB, dan J.
Ketiganya memalsukan akta perkawinan antara tersangka J dan seorang pria berinisial BS. Tujuannya adalah untuk menguasai harta korban.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, J sengaja memalsukan akta perkawinan dengan BS agar dia bisa diakui secara hukum sebagai istri korban.
Sehingga, tersangka J bisa mendapatkan harta warisan berupa tanah di kawasan Jakarta Selatan. Tanah tersebut senilai Rp 40 miliar.
"Modus operandinya para pelaku secara bersama-sama melakukan pemalsuan dan atau pemalsuan akta otentik pernikahan untuk mendapatkan legalitas. Sehingga, dia (tersangka J) bisa menguasai aset berupa sertifikat tanah atas nama almarhum Basri Sudibjo," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2020).
Baca juga: Praktek Prostitusi Anak di Kalibata Terbongkar, Korban Disiksa hingga Disetubuhi
Yusri menjelaskan, awalnya tersangka J meminta bantuan ABB untuk mencari bantuan seseorang yang bisa memalsukan akta perkawinan.
ABB langsung menawarkan bantuan rekannya MHH untuk memalsukan akta perkawinan itu.
MHH menandatangani akta perkawinan itu atas nama pendeta di salah satu gereja di Bogor, Jawa Barat.
Padahal, tersangka J dan korban hanya memiliki hubungan sebagai terapis dan pasien.
"Peran tersangka MHH ini dia yang mengatur atau menikahkan dan mengaku sebagai pendeta. Padahal sampai saat ini tidak bisa menunjukan SK pengangkatan pendeta," ungkap Yusri.
Baca juga: Korban Prostitusi Anak di Rawa Bebek Dijanjikan Kerja Pramusaji dengan Gaji Rp 6 Juta
Setelah diperiksa, MHH tidak pernah terdaftar sebagai pendeta di salah gereja di Bogor, Jawa Barat. Akta perkawinan yang diterbitkan pun terbukti palsu.
Anak korban pun merasa dirugikan sehingga melaporkan kasus pemalsuan akta perkawinan itu ke polisi.
Atas perbuatannya, para tersaangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 242 KUHP. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.