Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Cara Mendaftarkan BPJS untuk Bayi Baru Lahir

Kompas.com - 28/01/2020, 19:06 WIB
Audia Natasha Putri,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Berdasarkan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, bayi yang baru lahir wajib didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Hal itu dikutip dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16 bahwa bayi baru lahir dari Peserta Jaminan Kesehatan wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lama 28 (dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan.

Terlambat mendaftarkan lebih dari 28 hari berakibat tidak mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan, dikenakan sanksi denda pelayanan dan berkewajiban membayarkan iuran sejak bayi dilahirkan.

Dikutip dari Perpres No. 82 Tahun 2018 Pasal 16 ayat (2), peserta yang tidak mendaftarkan bayi (ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik Tahun 2020, Ini Syarat dan Cara Pindah Kelas

 

Sanksi berupa denda pelayanan saat bayinya mendapatkan layanan rawat inap.

Lalu, bagaimana cara mendaftarkan bayi baru lahir sebagai peserta BPJS Kesehatan?

Dilansir dari portal BPJS Kesehatan, ada tiga kategori BPJS yang diatur yaitu:

1. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)

2. Pekerja Penerima Upah (PPU)

3. PBI (Penerima Bantuan Iuran).

 

Syarat Pendaftaran BPJS untuk Bayi Baru Lahir

1. Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran)

Bayi baru lahir dari ibu peserta PBI dapat langsung didaftarkan oleh Keluarga Peserta dengan status kepesertaan langsung aktif.

a. Syarat dan cara pendaftaran bayi baru lahir:

1) Asli kartu JKN-KIS ibu kandung

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Petugas Gabungan Tertibkan Parkir Liar di Senen, 25 Motor Diangkut

Petugas Gabungan Tertibkan Parkir Liar di Senen, 25 Motor Diangkut

Megapolitan
Warga di Pondok Aren Mengaku Tak Bisa Tidur Usai Temukan Mayat di Toren Air Rumahnya

Warga di Pondok Aren Mengaku Tak Bisa Tidur Usai Temukan Mayat di Toren Air Rumahnya

Megapolitan
Sebelum Mayat Dalam Toren Air di Pondok Aren Ditemukan, Warga Sempat Dengar Suara Jeritan

Sebelum Mayat Dalam Toren Air di Pondok Aren Ditemukan, Warga Sempat Dengar Suara Jeritan

Megapolitan
Kemen PPPA Beri Pendampingan Hukum untuk Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan di Kalideres

Kemen PPPA Beri Pendampingan Hukum untuk Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan di Kalideres

Megapolitan
Tuntut Pembatalan Bintang Empat Prabowo, Koalisi Masyarakat Sipil: Punya Rekam Jejak Buruk

Tuntut Pembatalan Bintang Empat Prabowo, Koalisi Masyarakat Sipil: Punya Rekam Jejak Buruk

Megapolitan
2 Anggota Satgas Pelajar Jadi Korban Tawuran di Bogor

2 Anggota Satgas Pelajar Jadi Korban Tawuran di Bogor

Megapolitan
Polisi Tangkap 11 Pelajar yang Terlibat Tawuran di Bekasi

Polisi Tangkap 11 Pelajar yang Terlibat Tawuran di Bekasi

Megapolitan
Polisi Lacak Penadah Sindikat Pencurian Motor di Palmerah

Polisi Lacak Penadah Sindikat Pencurian Motor di Palmerah

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Palmerah Incar Motor Warga yang Diparkir di Gang

Sindikat Pencuri di Palmerah Incar Motor Warga yang Diparkir di Gang

Megapolitan
Gugat Kenaikan Pangkat Prabowo, LBH Jakarta: Rawan Konflik Kepentingan

Gugat Kenaikan Pangkat Prabowo, LBH Jakarta: Rawan Konflik Kepentingan

Megapolitan
Soal Dugaan Mayat Dalam Toren Terkait Penggerebekan Kasus Narkoba, Polisi: Fokus Identifikasi Dulu

Soal Dugaan Mayat Dalam Toren Terkait Penggerebekan Kasus Narkoba, Polisi: Fokus Identifikasi Dulu

Megapolitan
Ponsel Pria Dalam Toren di Pondok Aren Hilang, tetapi Masih Aktif

Ponsel Pria Dalam Toren di Pondok Aren Hilang, tetapi Masih Aktif

Megapolitan
Satu Pelajar Kritis Usai Terlibat Tawuran di Bekasi

Satu Pelajar Kritis Usai Terlibat Tawuran di Bekasi

Megapolitan
Sindikat Curanmor di Palmerah Bobol 4 Motor Tiap Semalam Selama Tiga Bulan

Sindikat Curanmor di Palmerah Bobol 4 Motor Tiap Semalam Selama Tiga Bulan

Megapolitan
Agenda Pemeriksaan SYL dalam Kasus Firli Besok Terhalang Jadwal Sidang

Agenda Pemeriksaan SYL dalam Kasus Firli Besok Terhalang Jadwal Sidang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com