2) Asli/Fotokopi surat keterangan lahir dari dokter atau bidan puskesmas/klinik/rumah sakit.
3) Asli/Fotokopi kartu keluarga orang tua.
2. Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah)
Bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif. Pendaftaran bisa dilakukan secara perorangan maupun kolektif melalui instansi/badan usaha.
a. Syarat dan cara pendaftaran bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga:
1) Asli Kartu JKN-KIS ibu kandung
2) Asli/Fotocopy Surat keterangan lahir dari Dokter atau Bidan Puskesmas/Klinik/Rumah Sakit.
3) Asli/Fotocopy Kartu Keluarga orang tua.
3. Peserta PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) & BP (Bukan Pekerja)
a. Syarat dan Cara Pendaftaran:
1) Asli Kartu JKN-KIS Ibu Kandung
2) Asli/Fotocopy Surat keterangan lahir dari Dokter atau Bidan Puskesmas/Klinik/Rumah Sakit.
3) Asli/Fotocopy Kartu Keluarga orang tua.
4) Jika peserta belum melakukan autodebet tabungan dilengkapi dengan:
a) Fotocopy buku rekening tabungan BNI/BRI/Mandiri/BCA, dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/Anggota Keluarga dalam Kartu Keluarga/Penanggung