Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Bayar Denda bagi Pengendara Motor yang Terkena Tilang ETLE

Kompas.com - 03/02/2020, 15:50 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mulai menindak pelanggaran pengendara sepeda motor dengan menerapkan mekanisme tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Ada empat jenis pelanggaran yang bisa terekam kamera tilang elektronik yakni penggunaan ponsel, penggunaan helm, penerobosan lampu lalu lintas (traffic light), dan pelanggaran marka jalan.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, penindakan kepada pelanggar masih sama seperti kendaraan roda empat.

Baca juga: Kamera ETLE Khusus Motor Bakal Dipasang di JLNT Casablanca

"Kepada pelanggar sama kayak roda empat, jadi ada surat konfirmasi kemudian dia merespon, sama seperti roda empat," kata Yusuf di simpang Sarinah, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020).

Untuk sistem tilang, setiap kamera pengawas berfungsi menangkap gambar kendaraan bermotor pelanggar aturan lalu lintas. Gambar-gambar itu kemudian dikirim ke pusat data TMC Polda Metro Jaya.

Melalui data tersebut petugas mengidentifikasi nomor kendaraan pelanggar untuk mengetahui jenis kesalahannya sebelum akhirnya menerbitkan surat konfirmasi.

Surat konfirmasi akan dikirimkan ke pemilik kendaraan paling lambat 3 hari setelah pelanggaran dilakukan.

Jika ada kekeliruan dalam proses tilang, pelanggar hanya diberikan waktu tujuh hari setelah pengiriman surat konfirmasi untuk klarifikasi melalui situs web https://etle-pmj.info/.

Saat itu pemilik kendaraan bisa mengklarifikasi bahwa kendaraan misalnya dikendarai orang lain atau kendaraan itu sudah bukan lagi miliknya tetapi belum dilakukan balik nama.

Denda dan cara bayar

Setelah pelanggar melakukan klarifikasi, pelanggar akan mendapatkan surat tilang biru serta kode BRI virtual sebagai kode virtual pembayaran melalui Bank BRI.

Pembayaran bisa dilakukan lewat bank atau mengikuti sidang sesuai jadwal yang ditentukan. Pelanggar memiliki waktu 7 hari lagi setelah proses klarifikasi untuk membayar denda.

Denda tilang harus cepat dibayar untuk menghindari pemblokiran STNK yang berujung pada STNK tidak bisanya diperpanjang.

Baca juga: Dua Hari Penerapan ETLE, 341 Pemotor Terekam Saat Melanggar

Kendaraan itu akan dianggap tidak memiliki surat-surat yang sah apabila STNK kendaraan dalam keadaan terblokir.

Namun, STNK yang terblokir bisa diaktifkan kembali setelah pengemudi yang melanggar sudah membayar denda tilang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com