Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cari PSK, Pasutri Muncikari di Kelapa Gading Manfaatkan Keluarga yang Butuh Utang

Kompas.com - 10/02/2020, 14:44 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan suami istri berinisial MC (35) dan SR (33) yang diamankan Polsek Kelapa Gading mengincar keluarga-keluarga yang butuh utang dalam mencari PSK di bawah umur.

"Orang tua wanita yang bekerja ini dijerat atau diiming-imingi utang," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Budhi Herdi Susianto di kantornya, Senin (10/2/2020).

Budhi menyampaikan, salah satu tersangka akan mencari PSK-PSK di bawah umur ke berbagai kampung. Di sana, si tersangka akan menawarkan pinjaman utang kepada keluarga calon korban.

Namun, metode pelunasan dengan cara mempekerjakan anak-anak di bawah umur tersebut.

Baca juga: Polisi Gerebek Penampungan PSK di Bawah Umur di Apartemen Kelapa Gading

"Untuk pembayarannya akan dipotong melalui hasil keringat atau pekerjaan yang dilakukan anaknya," tutur Budhi.

Kapolres menyampaikan, saat anggota menggerebek Apartemen Gading Nias Residence Tower Chrysant unit 20 JB dan unit 21HC, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, setidaknya ada sembilan anak di bawah umur dan empat wanita dewasa yang dipekerjakan mereka.

"Korban (PSK) rata-rata berumur 16-17 tahun, mereka bekerja di bawah naungan agensi Agata. Bahkan ada juga yang 14 tahun," tutur Budhi.

Sebelumnya, Polsek Kelapa Gading menggerebek apartemen yang dijadikan sebagai tempat penampungan PSK di bawah umur pada Kamis (6/2/2020).

Baca juga: Kecamatan Penjaringan Cabut Sambungan Listrik di Kafe Esek-Esek Gang Royal Rawa Bebek

Penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat terkait keberadaan penampungan PSK di bawah umur. Selain MC dam SR, Polisi juga menetapkan RT (30) SP (36), dan ND (21) sebagai tersangka.

Tiga orang tersebut berperan sebagai penjaga dari PSK-PSK yang ditampung di apartemen tersebut.

Terhadap para tersangka polisi menyangkakan dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com