JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap dua orang, masing-masing berinisial FJR dan JSR yang diduga mencemarkan nama baik Rektor Universitas Negeri Manado (UNIMA) Julyeta Paulina Amelia Runtuwene.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tersangka FJR dan JSR merupakan dosen UNIMA dan dosen di LSM Pelopor Angkatan Muda Indonesia (PAMI).
Julyeta diketahui melaporkan kedua tersangka karena keduanya menggunggah foto ijazah S3 sang rektor yang diedit di media sosial, Facebook.
Baca juga: Kronologi Keributan Kelompok Ojol dengan 2 Mata Elang di Rawamangun
Keduanya juga menuliskan keterangan seolah-olah gelar doktor Julyeta adalah palsu.
"Pelapor tidak terima dengan unggahan kedua tersangka di Facebook. Dia merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2020).
Selain itu, lanjut Yusri, kedua tersangka juga menggelar aksi demo di depan Istana Negara, kantor Ombudsman Republik Indonesia, dan Kementerian Ristek Dikti untuk mencopot jabatan Julyeta sebagai rektor selama tahun 2016 hingga 2019.
Keduanya mengerahkan massa dalam menggelar aksi demo tersebut. Alasan tuntutan pencopotan itu karena dugaan ijazah palsu sang rektor.
"Kemudian setelah demo, yang bersangkutan kembali memposting di medsos, Facebook, dengan menggunakan akun tersangka sendiri. Mereka memposting tentang ijazah rektor tersebut," ungkap Yisri.
Baca juga: BNN Temukan Sekitar 1 Ton Ganja Saat Gerebek Pool Truk di Bambu Apus
Polisi pun menyelidiki laporan Julyeta atas kasus dugaan pencemaran nama baik itu. Berdasarkan hasil penyelidikan, ijazah S3 Julyeta terbukti asli.
Sehingga, polisi menangkap kedua tersangka yang diduga memprovokasi massa untuk mencemarkan nama baik sang rektor.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 310 KUHP Juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya adalah 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.