Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Dosen Ditangkap Disangka Cemarkan Nama Baik Rektor Unima

Kompas.com - 18/02/2020, 22:27 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap dua orang, masing-masing berinisial FJR dan JSR yang diduga mencemarkan nama baik Rektor Universitas Negeri Manado (UNIMA) Julyeta Paulina Amelia Runtuwene.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tersangka FJR dan JSR merupakan dosen UNIMA dan dosen di LSM Pelopor Angkatan Muda Indonesia (PAMI).

Julyeta diketahui melaporkan kedua tersangka karena keduanya menggunggah foto ijazah S3 sang rektor yang diedit di media sosial, Facebook.

Baca juga: Kronologi Keributan Kelompok Ojol dengan 2 Mata Elang di Rawamangun

Keduanya juga menuliskan keterangan seolah-olah gelar doktor Julyeta adalah palsu.

"Pelapor tidak terima dengan unggahan kedua tersangka di Facebook. Dia merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2020).

Selain itu, lanjut Yusri, kedua tersangka juga menggelar aksi demo di depan Istana Negara, kantor Ombudsman Republik Indonesia, dan Kementerian Ristek Dikti untuk mencopot jabatan Julyeta sebagai rektor selama tahun 2016 hingga 2019.

Keduanya mengerahkan massa dalam menggelar aksi demo tersebut. Alasan tuntutan pencopotan itu karena dugaan ijazah palsu sang rektor.

"Kemudian setelah demo, yang bersangkutan kembali memposting di medsos, Facebook, dengan menggunakan akun tersangka sendiri. Mereka memposting tentang ijazah rektor tersebut," ungkap Yisri.

Baca juga: BNN Temukan Sekitar 1 Ton Ganja Saat Gerebek Pool Truk di Bambu Apus

Polisi pun menyelidiki laporan Julyeta atas kasus dugaan pencemaran nama baik itu. Berdasarkan hasil penyelidikan, ijazah S3 Julyeta terbukti asli.

Sehingga, polisi menangkap kedua tersangka yang diduga memprovokasi massa untuk mencemarkan nama baik sang rektor.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 310 KUHP Juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya adalah 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com