Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNN Sebut Penyelundupan 571 Kilogram Ganja di Lampung Dikendalikan Napi Lapas Tangerang

Kompas.com - 26/02/2020, 18:56 WIB
Dean Pahrevi,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap penyelundupan 571 kilogram narkotika jenis ganja di wilayah Lampung Tengah, Lampung, Selasa (25/2/2020).

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan, selain barang bukti ganja, pihaknya juga mengamankan dua tersangka yang merupakan pelaku penyelundupan berinisial RH (33) dan ER (38).

"Pengungkapan tersebut setelah dilakukan pengintaian selama tiga hari oleh tim pemberantasan BNN RI. Dari hasil penangkapan, diperkirakan truk boks tersebut memuat sekitar 200 hingga 300 bungkus paket ganja," kata Arman dalam keterangannya, Rabu (26/2/2020).

Baca juga: BNN Gagalkan Penyelundupan 571 Kilogram Ganja di Lampung

Arman menjelaskan, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui bahwa otak penyelundupan ganja tersebut merupakan H, seorang narapidana Lapas Kelas I Tangerang.

"Kita berhasil lagi mengantongi nama seorang pelaku yang merupakan narapidana berinisial H yang warga binaan Lapas Kelas I Tangerang," ujar Arman.

Arman menjelaskan, H memerintahkan RH dan ER untuk mengantarkan ganja dari Aceh ke Jakarta untuk diedarkan.

"Dari tangan pelaku H, Tim BNN RI mengamankan sebuah telepon seluler yang digunakan pelaku napi tersebut untuk berkomunikasi dengan RH dan ER," ujar Arman.

Saat ini tim BNN masih melakukan pengembangan kasus tersebut guna mengungkap penyelundupan ganja lainnya.

"Hingga kini Tim BNN RI masih melakukan pengembangan untuk mengejar satu target lainnya yang masih buron. Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Markas Besar BNN RI di Cawang, Jakarta untuk dilakukan upaya penyidikan lebih lanjut," ujar Arman.

Baca juga: 50 Kg Ganja di Dalam Bus di Tangerang Milik Dua Napi

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 111 ayat 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

Megapolitan
Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Megapolitan
Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya 'Nyentong' Nasi Sendiri

Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya "Nyentong" Nasi Sendiri

Megapolitan
Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Megapolitan
Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Megapolitan
KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com