Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 5 Orang Pencuri Alat Peralatan Menara BTS Perusahaan Provider

Kompas.com - 02/03/2020, 21:31 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap tiga karyawan PT Ericsoon, yakni SM, DH, dan F yang mencuri alat komponen menara BTS milik PT XL Axiata.

Alat tersebut bernama over voltage protection (OVP).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kasus pencurian itu berawal ketika PT Ericsoon Indonesia diminta membuat menara BTS oleh PT XL Axiata.

Kemudian, tiga karyawan PT Ericsoon itu mencuri 84 unit OVP yang tak dipakai di menara BTS PT XL Axiata. Padahal, OVP tersebut seharusnya dikembalikan kepada pihak PT XL Axiata.

Baca juga: Duel dengan Pencuri Sepeda Motor, Warga Ciputat Alami Luka di Wajah

"Prosedurnya barang-barang yang enggak dipakai lagi itu harus dihancurkan atau dikembalikan ke XL. Tersangka malah mengeluarkan surat penghancuran, tapi yang terjadi barang ini (84 unit OVP) enggak dihancurkan, tapi digelapkan dan dijual kembali,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2020).

Kepada polisi, ketiga tersangka mengaku menjual 84 unit OVP kepada seharga Rp 41 juta kepada seorang penadah berinisial RW.

Selanjutnya, RW menjual kembali OVP tersebut seharga Rp 50 juta kepada rekannya berinisial AB. Kedua penadah itu pun telah ditangkap oleh polisi.

"Dari keterangan AB, barang ini dipisahkan tembaganya sendiri, plastikannya sendiri untuk dijual. Jadi, dia bisa meraup keuntungan Rp 10 juta," ungkap Yusri.

Baca juga: Antisipasi Pencurian, Polisi Akan Patroli Malam ke Sekolah-sekolah di Bekasi

Saat ini, polisi masih mendalami kasus pencurian yang melibatkan karyawan PT Ericsoon karena diduga ada 6.000 alat yang belum dikembalikan kepada PT XL Axiata.

“Masih kita dalami karena ada 6.000 alat macam seperti ini, ada modul, antena, radio dan lain lain yang sampai ini belum ditemukan, padahal seharusnya dikembalikan,” ujar Yusri.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com