Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aksi Bejat Iwan Perkosa Anak Difabel di Cilincing, Kabur Setelah Ketahuan Ibu Korban

Kompas.com - 10/03/2020, 09:04 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Jessi Carina

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pelecehan seksual terhadap anak kembali terjadi di Jakarta Utara. Mirisnya, kali ini yang menjadi korban adalah anak difabel di Cilincing, Jakarta Utara.

Ia diperkosa oleh seorang pria bernama Iwan (47) yang merupakan tetangganya sendiri.

Kapolsek Cilincing Kompol Imam Tulus Budianto mengatakan, aksi bejat itu dilakukan Iwan dengan mengiming-imingi korbannya dengan uang Rp 200.000

"Korban nolak awal mulanya, tapi dirayu sama pelaku. Apalagi dengan bujuk rayunya akan memberikan uang Rp 200.000," kata Imam saat dikonfirmasi, Senin (9/3/2020).

Baca juga: Pemerkosa Anak Difabel di Cilincing Iming-imingi Korban dengan Uang

Korban dirayu dan dibawa oleh pria yang sudah beristri ini ke sebuah rumah kosong yang sudah disiapkan sebelumnya.

Di sana, korban dipertontonkan video porno yang tersimpan di dalam ponsel Iwan. Setelah diperlihatkan video tersebut, korban langsung diperkosa oleh Iwan.

Mirisnya, modus seperti ini tak hanya sekali dilakukan. Imam menyampaikan, dari awal tahun 2020 hingga Februari lalu, setidaknya sudah tiga kali korban diperkosa.

Tak hanya itu, uang Rp 200.000 yang dijanjikan Iwan hanyalah iming-iming belaka. Setelah ia puas melampiaskan nafsunya, korban diberi uang Rp 20.000.

Setelah berulang kali diperkosa, akhirnya ibu dari korban mengetahui anaknya telah jadi korban. Sang ibu langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Cilincing.

Baca juga: Sebelum Perkosa Gadis Difabel, Pelaku Memperlihatkan Video Porno

"Orang tuanya melaporkan ke Polsek Cilincing. Diketahui, tersangka ini melarikan diri," ucap Imam.

Kabur setelah ketahuan

Setelah aksi bejatnya diketahui orangtua korban, Iwan melarikan diri ke kawasan Cakung, Jakarta Timur. Pada Selasa (3/3/2020) lalu, polisi akhirnya mengetahui keberadaan Iwan.

Ia disergap di sebuah rumah di Cakung. Saat itu Iwan sempat berusaha kabur dari tangkapan petugas. Hingga akhirnya timah panas polisi bersarang di kakinya.

Terhadap Iwan polisi menjerat dengan Pasal 81 UU RI no 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi juga berupaya menghilangkan traumatis yang dialami korban pasca peristiwa tersebut.

"(Korban) sementara kita bawa ke psikiater juga dilakukan juga pembinaan," ucap Imam.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com