JAKARTA, KOMPAS.com - Lima pengedar ekstasi dan sabu ditangkap satuan Reskrim Polsek Metro Setiabudi pada 28 Februari 2020.
Kelima pengedar narkoba yang berinisial MB (19), YS, (19), AS alias K (24), ME (30), dan MFS (32) di ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Cawang, Jakarta Timur dan di sebuah rumah di kawasan Bukti Duri, Tebet, Jakarta Selatan.
"Tersangka MB, YS, MFS, dan K kita tangkap di Apartemen Menara Cawang pada Jumat (28/2/2020). Kalau ME kita tangkap di Tebet," kata Kapolsek Setiabudi, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, Rabu (18/3/2020).
Baca juga: Pria Pembawa Ratusan Selongsong Peluru di Tambora juga Positif Gunakan Sabu
Penangkapan ini berawal ketika polisi melakukan penyelidikan di sebuah apartemen karena diduga menjadi tempat peredaran narkoba.
"Sekitar pukul 22.30 WIB pada saat itu pelaku berada di dalam apartemen. Dilakukan penggerebekan dan penggeledahan oleh personel Reskrim Polsek Setiabudi," kata I Made Bayu.
Dari penanganan tersebut, polisi mengamankan barang bukti 648 butir pil ekstasi dan 88,4 gram sabu siap edar. Usai menangkap empat tersangka tersebut, polisi mengembangkan penyelidikan dan menangkap satu pengedar lagi di kawasan Tebet.
Baca juga: Siasat Dua Kurir Bawa 1 Kg Sabu ke Jakarta, Gagal karena Mabuk di Parkiran Minimarket
Dari hasil pemeriksaan, mereka mendapat barang haram tersebut dari seorang berinisial A yang berstatus DPO . Mereka menjual barang haram tersebut sesuai dengan perintah A.
"Adapun ekstasi diberi pelaku kepada Asis dengan harga Rp 110 ribu rupiah dan dijual kembali secara ecer oleh pelaku dengan harga Rp 130 ribu per butir," terang dia.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.