JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Pusat akan mulai mendistribusikan bantuan sembako kepada warga miskin dan rentan miskin mulai Kamis (9/4/2020).
Bantuan ini didistribusikan karena kondisi perekonomian yang turun akibat merebaknya virus corona (Covid-19).
Tak hanya itu, selama wabah Covid-19 banyak pekerja harian yang pendapatannya sangat menurun.
Baca juga: Hari Ini, Tahap 2 Pendaftaran Pekerja yang Kena PHK dan Dirumahkan Dibuka
"Pemprov DKI Jakarta dan Pemerintah Pusat akan menyiapkan bansos kepada warga miskin dan rentan yang terdampak atas pelaksanaan PSBB ini dan terdampak atas kondisi perekonomian yang turun akibat wabah Covid-19," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2020) malam.
"Kamis lusa akan mulai memfasilitasi distribusi sembako kepada masyarakat di kawasan-kawasan padat dan masyarakat yang memiliki kebutuhan, masyarakat miskin dan rentan miskin itu semua akan kita distribusikan," jelasnya.
Anies mengungkapkan, dalam mekanisme pembagian juga akan melibatkan perangkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
"Nanti pendistribusian dilakukan bersama-sama dari jajaran Pemprov, Polisi, dan TNI dan akan dilakukan dengan memegang prinsip physical distancing sampai ke level RW," jelasnya.
Baca juga: 9 Poin Penjelasan Gubernur Anies soal PSBB di Jakarta yang Berlaku Jumat
Selain itu, pendistribusian juga bakal dilakukan bersama aparat kepolisian dan TNI terutama ke kawasan padat penduduk.
PSBB bakal mulai diterapkan pada Jumat (10/4/2020) nanti.
Penerapan PSBB itu mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Dalam Pasal 13 Permenkes itu, ada enam hal yang bisa dibatasi pemerintah daerah.
1. Peliburan sekolah dan tempat kerja
Peliburan sekolah artinya penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang efektif.
Peliburan sekolah dikecualikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
Baca juga: Terindikasi Corona, 73 Jemaah Masjid Kebon Jeruk Ditempatkan di RS Darurat Wisma Atlet
Sementara peliburan tempat kerja berarti pembatasan kerja di tempat kerja dan menggantinya dengan bekerja di rumah.