TANGERANG, KOMPAS.com - Polisi merilis hasil pengusutan kasus narkotika selama dua bulan terakhir di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan, dalam kurun waktu Februari-April tersebut, mereka menyita narkotika seberat 6 kilogram dan menetapkan 12 tersangka.
"Tersangka yang diamankan diamankan yakni pria berinisial ME, OD, SL, MB, US, FZ, FU, EK, IAG, FR, RS, dan RHS," kata Sugeng dalam keterangan pers, Selasa (14/4/2020).
Baca juga: Tio Pakusadewo Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba
Pengungkapan rentetan kasus tersebut bermula dari tersangka OD yang ditangkap di Pasar Kemis Kabupaten Tangerang.
Setelah penangkapan OD, Sugeng mengatakan, selama hampir dua bulan polisi kemudian bergerak lintas batas dari Kota Tangsel sampai ke Bandung Jawa Barat.
"Jadi, ada lima tempat kejadian perkara (TKP). Ada 12 tersangka yang kami amankan," tutur Sugeng.
Seluruh tersangka kini mendekam di tahanan Polres Metro Tangerang Kota. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider 111 dan 127 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," tutup Sugeng.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.