Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Penyaluran Bansos Pemprov DKI Berpotensi Malaadministrasi

Kompas.com - 22/04/2020, 09:32 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pendistribusian bantuan sosial (bansos) untuk warga miskin dan rentan miskin di DKI Jakarta memasuki hari ke 14, Rabu (22/4/2020) ini.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mendistribusikan 1,25 juta paket bansos.

Namun, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya mengatakan pemberian bansos tersebut berpotensi malaadministrasi. Soalnya, pembagian bansos belum disertai dengan dasar hukum berupa keputusan gubernur.

Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho menyatakan, jika keputusan gubernur (kepgub) tak diterbitkan maka ada potensi malaadministrasi.

Baca juga: Ombudsman: Penyaluran Bansos Tanpa Kepgub Berpotensi Maladministrasi

Dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta, di Pasal 21 ayat 3 disebutkan bahwa penerimaan bansos akan ditetapkan lewat kepgub.

"Ada potensi malaadminitrasi karena di pergubnya diwajibkan. Kedua, dengan tidak adanya kepgub, ada potensi salah sasaran dan bisa jadi malaadminitrasinya terimplikasi merugikan negara karena tidak tepat sasaran itu tadi," ucap Teguh, Selasa pagi kemarin.

Teguh memaklumi jika pada awal pembagian bansos tak dibuat Kepgub karena Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggunakan diskresinya, terutama karena keperluan yang mendesak. Namun seiring berjalannya waktu, seharusnya kepgub itu bisa diterbitkan agar mempunyai dasar hukum.

"Kita tahu, data bansos baik pusat maupun daerah selama ini buruk dan butuh pengintegrasian dan komunikasi dengan pemerintah pusat. Dan pemerintah dalam undang-undang kesejahteraan sosial, memang diharuskan memenuhi kewajiban itu. Makanya kami sampaikan, dua minggu waktu yang patut untuk segera menerbitkan Kepgub," kata dia.

Kepgub itu harus berisikan indikator penerima bansos, pemberi bansos, skema pemberian bansos (dalam bentuk bantuan langsung tunai/BLT atau sembako), bertahap atau sekali beri, nilai bansos yang diberikan, anggaran bansos, mekanisme pendataan dan verifikasi penerima bansos, dan complaint handling.

Akan minta klarifikasi 

Ombudsman bakal meminta klarifikasi Pemprov DKI Jakarta tentang hal itu. Selain karena belum adanya kepgub, klarifikasi dibutuhkan lantaran ada laporan, warga yang membutuhkan justru tidak mendapatkan bansos.

Baca juga: Ombudsman Akan Minta Klarifikasi Pemprov DKI Soal Pemberian Bansos

Hal itu menimbulkan kesan bawah bansos salah sasaran.

"Sejak bansos diberlakukan dari tanggal 9 (April 2020) sampai sekarang, ada laporan terkait warga mampu yang menerima bantuan dan warga tidak mampu malah tidak dapat. Kemudian, ada yang menerima ganda," ujar dia.

Pemprov DKI Jakarta hingga saat ini belum memberi tanggapan atas pernyataan Ombudsman itu.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

Megapolitan
Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun

Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun

Megapolitan
Anak di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung, Terungkap Ketika Korban Tertular Penyakit Kelamin

Anak di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung, Terungkap Ketika Korban Tertular Penyakit Kelamin

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com