JAKARTA, KOMPAS.com - Pendistribusian bantuan sosial (bansos) untuk warga miskin dan rentan miskin di DKI Jakarta memasuki hari ke 14, Rabu (22/4/2020) ini.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mendistribusikan 1,25 juta paket bansos.
Namun, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya mengatakan pemberian bansos tersebut berpotensi malaadministrasi. Soalnya, pembagian bansos belum disertai dengan dasar hukum berupa keputusan gubernur.
Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho menyatakan, jika keputusan gubernur (kepgub) tak diterbitkan maka ada potensi malaadministrasi.
Baca juga: Ombudsman: Penyaluran Bansos Tanpa Kepgub Berpotensi Maladministrasi
Dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta, di Pasal 21 ayat 3 disebutkan bahwa penerimaan bansos akan ditetapkan lewat kepgub.
"Ada potensi malaadminitrasi karena di pergubnya diwajibkan. Kedua, dengan tidak adanya kepgub, ada potensi salah sasaran dan bisa jadi malaadminitrasinya terimplikasi merugikan negara karena tidak tepat sasaran itu tadi," ucap Teguh, Selasa pagi kemarin.
Teguh memaklumi jika pada awal pembagian bansos tak dibuat Kepgub karena Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggunakan diskresinya, terutama karena keperluan yang mendesak. Namun seiring berjalannya waktu, seharusnya kepgub itu bisa diterbitkan agar mempunyai dasar hukum.
"Kita tahu, data bansos baik pusat maupun daerah selama ini buruk dan butuh pengintegrasian dan komunikasi dengan pemerintah pusat. Dan pemerintah dalam undang-undang kesejahteraan sosial, memang diharuskan memenuhi kewajiban itu. Makanya kami sampaikan, dua minggu waktu yang patut untuk segera menerbitkan Kepgub," kata dia.
Kepgub itu harus berisikan indikator penerima bansos, pemberi bansos, skema pemberian bansos (dalam bentuk bantuan langsung tunai/BLT atau sembako), bertahap atau sekali beri, nilai bansos yang diberikan, anggaran bansos, mekanisme pendataan dan verifikasi penerima bansos, dan complaint handling.
Ombudsman bakal meminta klarifikasi Pemprov DKI Jakarta tentang hal itu. Selain karena belum adanya kepgub, klarifikasi dibutuhkan lantaran ada laporan, warga yang membutuhkan justru tidak mendapatkan bansos.
Baca juga: Ombudsman Akan Minta Klarifikasi Pemprov DKI Soal Pemberian Bansos
Hal itu menimbulkan kesan bawah bansos salah sasaran.
"Sejak bansos diberlakukan dari tanggal 9 (April 2020) sampai sekarang, ada laporan terkait warga mampu yang menerima bantuan dan warga tidak mampu malah tidak dapat. Kemudian, ada yang menerima ganda," ujar dia.
Pemprov DKI Jakarta hingga saat ini belum memberi tanggapan atas pernyataan Ombudsman itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.