JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya akan meminta klarifikasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tentang pemberian bantuan sosial (bansos) kepada warga miskin dan rentan miskin selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.
Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho mengatakan, klarifikasi itu dibutukan karena ada laporan, warga yang tidak membutuhkan bantuan justru mendapatkan bansos.
Hal itu menimbulkan kesan bawah bansos salah sasaran.
"Sejak bansos diberlakukan dari tanggal 9 (April 2020) sampai sekarang, ada laporan terkait warga mampu yang menerima bantuan dan warga tidak mampu malah tidak dapat. Kemudian, ada yang menerima ganda," kata Teguh saat dihubungi, Selasa (21/4/2020).
Baca juga: Berecana Salurkan Bansos bagi Warga Tak Terdata, Pemerintah Minta Rekomendasi KPK
Menurut dia, salah satu faktor yang membuat pemberian bansos kerap salah sasaran adalah karena belum adanya keputusan gubernur (kepgub) mengenai pemberian bansos.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta, Pasal 21 ayat 3 menyebutkan bahwa penerimaan bansos akan ditetapkan lewat keputusan gubernur (kepgub).
"Itu maka kepgub tersebut penting. Kedua, karena dengan kepgub akan ada kepastian, yaitu, kepastian indikator penerima bantuan, kepastian siapa penerima bantuan, kepastian si pemberi bantuan, mana yang dibiayai Pemprov DKI dan mana yang dibiayai pusat melalui Kemensos," kata dia.
Baca juga: Warga Perumahan Sunter Indah Kebagian Paket Bansos, Ketua RW: Tidak Tepat Sasaran
Teguh mendesak Gubernur Anies Baswedan agar segera menerbitkan kepgub terkait bansos.
Pemprov DKI Jakarta menargetkan 1,2 juta kepala keluarga (KK) sebagai penerima bansos.
Penyaluran bansos itu dilakukan dengan metode pengantaran hingga ke pintu rumah penerima mulai dari tanggal 9 hingga 24 April ini.
Program bansos Pemprov DKI itu bersumber dari realokasi anggaran APBD DKI Jakarta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.