Salin Artikel

Saat Penyaluran Bansos Pemprov DKI Berpotensi Malaadministrasi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mendistribusikan 1,25 juta paket bansos.

Namun, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya mengatakan pemberian bansos tersebut berpotensi malaadministrasi. Soalnya, pembagian bansos belum disertai dengan dasar hukum berupa keputusan gubernur.

Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho menyatakan, jika keputusan gubernur (kepgub) tak diterbitkan maka ada potensi malaadministrasi.

Dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta, di Pasal 21 ayat 3 disebutkan bahwa penerimaan bansos akan ditetapkan lewat kepgub.

"Ada potensi malaadminitrasi karena di pergubnya diwajibkan. Kedua, dengan tidak adanya kepgub, ada potensi salah sasaran dan bisa jadi malaadminitrasinya terimplikasi merugikan negara karena tidak tepat sasaran itu tadi," ucap Teguh, Selasa pagi kemarin.

Teguh memaklumi jika pada awal pembagian bansos tak dibuat Kepgub karena Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggunakan diskresinya, terutama karena keperluan yang mendesak. Namun seiring berjalannya waktu, seharusnya kepgub itu bisa diterbitkan agar mempunyai dasar hukum.

"Kita tahu, data bansos baik pusat maupun daerah selama ini buruk dan butuh pengintegrasian dan komunikasi dengan pemerintah pusat. Dan pemerintah dalam undang-undang kesejahteraan sosial, memang diharuskan memenuhi kewajiban itu. Makanya kami sampaikan, dua minggu waktu yang patut untuk segera menerbitkan Kepgub," kata dia.

Kepgub itu harus berisikan indikator penerima bansos, pemberi bansos, skema pemberian bansos (dalam bentuk bantuan langsung tunai/BLT atau sembako), bertahap atau sekali beri, nilai bansos yang diberikan, anggaran bansos, mekanisme pendataan dan verifikasi penerima bansos, dan complaint handling.

Akan minta klarifikasi 

Ombudsman bakal meminta klarifikasi Pemprov DKI Jakarta tentang hal itu. Selain karena belum adanya kepgub, klarifikasi dibutuhkan lantaran ada laporan, warga yang membutuhkan justru tidak mendapatkan bansos.

Hal itu menimbulkan kesan bawah bansos salah sasaran.

"Sejak bansos diberlakukan dari tanggal 9 (April 2020) sampai sekarang, ada laporan terkait warga mampu yang menerima bantuan dan warga tidak mampu malah tidak dapat. Kemudian, ada yang menerima ganda," ujar dia.

Pemprov DKI Jakarta hingga saat ini belum memberi tanggapan atas pernyataan Ombudsman itu.  

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/22/09321311/saat-penyaluran-bansos-pemprov-dki-berpotensi-malaadministrasi

Terkini Lainnya

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke