JAKARTA,KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan rapid test Covid-19 kepada para tahanan dan pegawainya, Rabu (22/4/2020).
Kasie Intel Kejari Jakarta Selatan, Andhi Ardhani, mengatakan, jumlah pegawai yang mengikuti rapid test sebanyak 50 orang.
"Sekitar 50-an pegawai dan 7 tahanan kita lakukan rapid test," ucap Andhi saat dihubungi, Rabu (22/4/2020).
Baca juga: Hasil Rapid Test, 16 Orang Positif di Kapal KM Nggapulu yang Bersandar di Pelabuhan Tanjung Priok
Rapid test tersebut dilakukan setelah tiga tahanan Kejari dinyatakan positif Covid-19.
"Yang kita sisir pegawai-pegawai yang kemarin berinteraksi langsung dengan tahanan-tahanan dan ruangan yang pernah ditempati tahanan itu. Jadi untuk upaya antisipasi penularan," kata dia.
Hasil rapid test diperkirakan akan keluar besok. Dia berharap semua pegawai dan tahanan tidak terinfeksi Covid-19.
Baca juga: Cerita Penyintas Covid-19, Termotivasi Semangat Para Tenaga Medis...
"Nanti kita nunggu lagi 7 atau 14 hari kedepan. Kita tes lagi. Mudah-mudahan akan selamanya negatif lah," ucap dia.
Sebelumnya, tiga tahanan yang dinyatakan positif Covid-19 kini dirawat di rumah sakit rujukan. Belum diketahui bagaimana ketiganya terinfeksi.
Rapid test merupakan teknik pengetesan keberadaan antibodi terhadap serangan kuman di dalam tubuh.
Hasil rapid test tak boleh dan tak bisa digunakan secara mandiri untuk mengonfirmasi keberadaan atau ketiadaan infeksi virus corona SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 di dalam tubuh.
Baca juga: 11 Dokter Terinfeksi Covid-19 di Kota Bekasi
Untuk mengonfirmasi keberadaan virus corona secara akurat dalam tubuh seseorang harus dilakukan test swab dengan metode PCR.
Hasil tes dari rapid test adalah reaktif (ada reaksi terhadap keberadaan antibodi) atau non-reaktif (tidak ada reaksi terhadap keberadaan antibodi).
Jika Anda sempat membaca hasil rapid test adalah positif atau negatif, harus dimaknai sebagai positif atau negatif terhadap keberadaan antibodi dalam tubuh, bukan positif atau negatif terhadap keberadaan virus corona penyebab Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.