Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramadhan di Tengah Pandemi Covid-19, Warga Bekasi Dilarang Buka Puasa Bersama hingga Shalat Tarawih di Masjid

Kompas.com - 22/04/2020, 18:56 WIB
Cynthia Lova,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi


BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan 15 panduan menjalani ibadah selama bulan Ramadhan di tengah pandemi Covid-19.

Panduan itu tertuang dalam Surat Edaran Surat Edaran Nomor : 451.13 / 2741 / Setda.Kessos Tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Wabah Covid-19 .

Aturan itu dibuat agar masyarakat bisa beribadah sesuai syariat islam untik mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungiwarga muslim di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Baca juga: Kerja Sama Ibu-ibu PKK di Dapur Umum Bekasi, Siapkan Makanan untuk Warga Terdampak Covid-19

Dalam surat edarannya, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, masyarakat dilarang berbuka puasa bersama maupun sahur di luar rumah.

Ia meminta warga untuk sahur dan buka puasa sendiri atau dengan keluarga inti.

“Tidak perlu sahur on the road atau Ifthar Jama’i (buka puasa bersama),” ucap pria yang akrab disapa Pepen itu melalui keterangannya, Rabu (22/4/2020).

Meski begitu, lanjut Pepen, umat islam diminta tetap menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan berdasarkan ketentuan yang berlaku menurut syariat islam.

Selain itu, Pepen juga melarang masyarakat shalat tarawih di masjid.

Sementara tilawah atau tadarus Al-Qur’an bisa dilakukan di rumah masing-masing.

Pepen juga melarang lembaga pemerintah, lembaga swasta, masjid, maupun mushala untuk menggelar buka puasa bersama.

“Peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tabligh dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar. Baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid, maupun mushala ditiadakan,” kata Pepen.

Dilarang pula melakukan itikaf di sepuluh malam terakhir bulan puasa di masjid maupun mushala.

Selain itu, pelaksanaan shalat Idul Fitri yang biasa dilaksanakan berjemaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan hingga menunggu terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya.

Hal lain yang juga dilarang Pemkot Bekasi yakni tarawih keliling, takbiran keliling, dan pesantren Ramadhan.

“Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid atau mushala dengan pengeras suara. Pesantren Ramadhan diperbolehkan menggunakan media elektronik,” kata Pepen.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com