TANGERANG, KOMPAS.com - Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany menilai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tidak memiliki dampak efektif menurunkan laju penularan Covid-19.
Menurut dia, selama PSBB tidak memuat sanksi yang jelas bagi pelanggar, maka PSBB tidak akan berjalan efektif.
"Apa bedanya PSBB (dengan pembatasan yang dilakukan sebelumnya), ada sanksi tapi ternyata ada kebijakan persuasif dulu," kata Airin dalam acara diskusi di akun Youtube Medcom.di, Minggu (26/4/2020).
Baca juga: Sudah Beroperasi, Rumah Lawan Covid-19 di Tangsel Isolasi 3 Pasien ODP
Itulah sebabnya, Airin menginginkan adanya sistem yang memberikan hukuman dengan tegas bagi pelanggar PSBB.
Apabila tidak ada hukuman yang jelas bagi pelanggar PSBB, maka pelanggaran akan terus meningkat karena tidak memiliki efek jera.
Dia menilai, apabila pelanggaran dibiarkan terus begitu saja, orang-orang yang tadinya disiplin akan ikut melakukan pelanggaran.
"Jangan sampai enggak ada sanksi, ini akan membuat orang jenuh. Jadi yang disiplin menjadi enggak disiplin," tutur Airin.
Airin juga menilai sanksi yang ada saat ini, di Undang-undang Kesehatan No 6 tahun 2018 Pasal 93 yang memuat hukum pidana dan denda Rp 100 juta tidak cocok diterapkan.
Dia menginginkan ada sanksi tegas yang mendispilinkan masyarakat agar masyarakat tumbuh kesadaran bahwa Covid-19 hanya bisa diperangi bersama-sama.
Dia mencoba membuat sanksi dengan memberikan surat pernyataan bagi warganya yang melanggar ketentuan PSBB.
Ia berharap dengan hukuman itu bisa memberikan kesadaran bagi para pelanggarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.