Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Maskapai Masih Beroperasi di Masa Larangan Mudik untuk Angkutan Kargo

Kompas.com - 26/04/2020, 19:34 WIB
Singgih Wiryono,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 6104 tiba-tiba muncul di situs radar penerbangan Flightradar24.com.

Dalam radar tersebut terlihat pesawat tersebut berangkat pada Minggu (26/4/2020) pukul 14.02 WIB dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Makassar.

Kepala Otoritas Bandara Soekarno-Hatta Herson mengatakan, di hari yang sama, tidak hanya Garuda Indonesia yang beroperasi dari Bandara Soekarno-Hatta.

Baca juga: Penjelasan Bandara Soetta Soal Pesawat yang Terbang ke Makassar di Masa Larangan Mudik

Namun ada tiga maskapai lainnya yakni Lion Air, Sriwijaya Air dan Citilink.

"Lion, Sriwijaya, Citilink dan Garuda," ujar dia saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan singkat, Minggu (26/4/2020).

Herson mengatakan, ketiga maskapai itu mengantungi izin operasional sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 25 Tahun 2020 yang tercantum dalam Pasal 20 huruf e yang memperbolehkan penerbangan dengan maksud angkutan cargo.

Herson membenarkan bahwa maskapai yang masih beroperasi hari ini merupakan penerbangan dengan maksud angkutan kargo.

"Iya betul, charter bawa cargo, hari ini yang terbang charter kargo," tutur Herson.

Sebelumnya diberitakan, Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta Febri Toga Simatupang membenarkan adanya aktivitas penerbangan maskapai Garuda Indonesia.

Febri mengatakan, operasional maskapai Garuda Indonesia tersebut membawa petugas resmi yang memiliki surat tugas sepert petugas Palang Merah Indonesia atau anggota TNI-Polri yang ditugaskan.

"Yang ada penerbangan yang membawa PMI, ABK dan petugas resmi yang memiliki surat tugas," kata dia.

Febri memastikan tidak ada penerbangan komersil yang masih beroperasi di masa larangan mudik.

"Tidak ada penerbangan reguler yang membawa pax umum," tutur Febri.

Febri mengatakan, pesawat dengan nomor penerbagan GA 6104 itu dipastikan tidak melanggar dan sesuai dengan ketentuan pasal 20 Peraturan Menteri Perhubungan no 25 Tahun 2020.

Begitu juga dengan pasal 20 huruf e yang mengatakan maskapai masih bisa beroperasi untuk keperluan angkutan kargo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Megapolitan
Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

Megapolitan
Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com