Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengendara Roda Dua Paling Banyak Lakukan Pelanggaran Selama PSBB di Jakpus

Kompas.com - 27/04/2020, 12:26 WIB
Tria Sutrisna,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat menyebut bahwa jumlah pengendara di wilayahnya yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta mencapai 11.217.

Data tersebut merupakan jumlah catatan pelanggaran yang diperoleh pada periode 12 April 2020 sampai 25 April 2020.

Sebagian besar pelanggaran dilakukan oleh pengendara kendaraan roda dua.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat Mohammad Sholeh menjelaskan bahwa pada periode tersebut pihaknya mencatat ada 6.438 pengedara roda dua yang melanggar PSBB.

Baca juga: UPDATE 26 April: Bertambah 65 Orang, Pasien Positif Covid-19 di Jakarta Jadi 3.746 Orang

Sementara untuk kendaraan roda empat, baik mobil pribadi maupun angkutan umum berjumlah 4.779 pelanggaran. Pelanggaran yang banyak dilakukan yakni berkendara tanpa masker dan belum mengurangi kapasitas penumpang.

“Paling banyak itu biasanya roda dua. Pelanggaran enggak pakai masker sama belum pakai sarung tangan,” ujarnya kepada kompas.com, Senin (27/4/2020).

Sholeh mengatakan bahwa pelanggaran pengendara sejak awal penerapan PSBB sampai saat ini cenderung menurun setiap harinya.

Dia mencontohkan pada Jumat (24/4/2020), jumlah pengendara yang melanggar PSBB sebanyak 467 kendaraan. Sementara Sabtu (24/4/2020) menurun menjadi 371 pelanggaran.

Menurut dia, banyak masyarakat yang sudah mulai memahami dan menaati aturan yang berlaku selama PSBB, seperti menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah dan juga berkendara.

Baca juga: Lebaran Pertama Tanpa Keluarga karena Pandemi Covid-19...

“Kalau dari tahap pertama kemarin kita cukup banyak menemukan pelanggaran, tapi kalau sekarang sih menurun, masyarakat juga sudah mulai sadar ya. Ada penurunan yang siginifikan,” ungkapnya.

Sholeh pun memastikan bahwa pengendara yang masih kedapatan melanggar aturan pada peberlakuan PSBB tahap kedua akan langsung diberikan surat teguran oleh petugas.

“Tahap pertama masih imbauan dan peringatan, kalau tahap kedua langsung surat teguran,” kata Sholeh.

Diketahui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memperpanjang masa penerapan PSBB di Jakarta selama 28 hari ke depan sampai 22 Mei 2020.

Selama penerapan PSBB, seluruh aktivitas masyarakat akan dibatasi dengan tujuan memutus rantai penularan Covid-19 yang jumlah kasusnya masih terus bertambah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com