Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Banjir yang Gugat Pemprov DKI Wajib Buat Notifikasi jika Mundur sebagai Penggugat

Kompas.com - 29/04/2020, 09:56 WIB
Tria Sutrisna,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mewajibkan para penggugat banjir Jakarta 2020 membuat pengumuman notifikasi jika mereka mundur dari gugatan yang diajukan secara class action.

Hal tersebut ditetapkan dalam sidang lanjutan gugatan class action banjir Jakarta 2020 pada Selasa (28/4/2020) kemarin.

Tim Advokat Gugatan Class Action Banjir Jakarta 2020 Azas Tigor Nainggolan menjelaskan, notifikasi itu berguna untuk memastikan warga yang mengajukan gugatan tetap ikut serta dalam proses penggugatan.

Baca juga: Hakim Sakit, Sidang Gugatan Banjir Jakarta Ditunda Pekan Depan

Jika dari 312 orang penggugat ada yang inginkan keluar dan tidak terikat dalam gugatan harus menyatakan diri dengan memberikan notifikasi.

"Kalau ada yang mau keluar, yang mau keluar harus menyatakan diri. Sudah ada formulirnya, nanti dia bisa kirim ke kuasa hukum lewat email ataupun langsung ke pengadilan," kata Tigor ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (29/4/2020).

Tigor menambahkan, majelis hakim memberikan tenggat waktu tiga pekan bagi 312 warga untuk menyatakan sikap lewat notifikasi.

Jika tidak ada yang menyampaikan pengunduran diri sampai batas waktu yang ditentukan, itu akan dianggap mereka tetap melanjutkan gugatan class action.

"Jadi sidang diundur tiga minggu, sekaligus sebagai masa tenggat waktu pengajuan pengunduran diri lewat notifikasi," kata Tigor.

Gugatan class action banjir Jakarta pada 1 Januari 2020 telah diterima secara sah oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat pada Maret lalu.

Baca juga: Empat Fakta dalam Sidang Perdana Gugatan Class Action Banjir Terhadap Anies

Gugatan tersebut ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dinilai tidak merespon cepat korban yang terdampak banjir.

Warga antara lain mempersoalkan adanya sejumlah warga yang tidak terevakuasi, kurangnya pasokan logistik dan pendistribusian perlengkapan medis ke beberapa wilayah terdampak.

Lewat gugatan itu, warga menutut Anies membayar uang kompensasi kerugian akibat banjir lebih dari Rp 42 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com