Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mal Kembali Buka 15 Juni, Wali Kota Jaksel: PSBB Belum Selesai, Jangan Hura-hura Dulu

Kompas.com - 12/06/2020, 16:17 WIB
Walda Marison,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali mengimbau masyarakat untuk tetap tertib ketika berkunjung ke pusat perbelanjaan yang akan kembali dibuka pada 15 Juni 2020.

Dia berharap masyarakat tetap mematuhi peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Jangan karena dilonggarkan, kata dia, warga jadi tidak peduli dengan bahaya penyebaran Covid-19.

"Covid-19 belum selesai, PSBB belum selesai makanya namanya transisi. Maka saya minta jangan hura-hura dulu. Makanya kalau bisa di rumah, ya di rumah saja," terang Marullah saat melakukan pemantauan fasilitas mall Cilandak Town Square pada Jumat (12/6/2020).

Baca juga: Mulai Beroperasi 15 Juni, Mal di Jakarta Dilarang Gelar Kegiatan Publik

Jika harus ke mall, Marullah berharap warga menggunakan alat pelindung diri seperti masker dan sebagainya.

Jika tidak, pihaknya melalu Satpol PP dan petugas gabungan setempat akan memberikan denda administrasi.

"Sanksi berupa denda dengan angka tertentu. Kalau pengunjung yang tidak menaati peraturan misalkan tidak menggunakan masker ada denda Rp 250.000 kemudian ada juga (denda) kerja sosial," kata Marullah.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pusat perbelanjaan atau mal boleh beroperasi kembali mulai 15 Juni 2020.

Baca juga: Pemkot Jaksel Pastikan Pengunjung Mal yang Tidak Pakai Masker Akan Kena Denda

Anies mengizinkan mal dibuka karena Jakarta memasuki masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi hingga akhir Juni 2020.

"Pusat perbelanjaan atau mal dan pasar non-pangan baru bisa dimulai pada hari Senin, tanggal 15 Juni," ujar Anies dalam siaran YouTube Pemprov DKI, Kamis (4/6/2020).

Pada waktu tersebut, kata Anies, pusat-pusat pertokoan juga bisa mulai beroperasi.

Sementara itu, rumah makan mandiri yang tidak berlokasi di mal bisa mulai buka pada 8 Juni 2020. Pengusaha rumah makan harusmembatasi kapasitas maksimal 50 persen dari tempat duduk yang tersedia.

"Rumah makan bisa dimulai hari Senin, tanggal 8 Juni, juga 50 persen. Ini rumahmakan mandiri, artinya terpisah, bukan bagian dari pusat pertokoan," kata Anies.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com