JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia mengapresiasi rencana pemerintah menyiapkan anggaran Rp 31 triliun sebagai bantuan langsung tunai (BLT) untuk 13,8 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
Rencananya, BLT yang akan diterima sebesar Rp 2,4 juta selama empat bulan atau Rp 600.000 per bulan.
Meski demikian, menurut Presiden Aspek Indonesia, Mirah Sumirat, ada salah satu celah yang dapat membuat program itu tak sepenuhnya tepat sasaran, yakni menyangkut data BPJS Ketenagakerjaan.
"Pemerintah jangan hanya berpatokan pada data pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (dalam menetapkan penerima bantuan)," kata Mirah melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (12/8/2020).
Baca juga: Buruh Minta Bantuan Pekerja Bergaji di Bawah Rp 5 Juta Segera Diwujudkan
"Karena masih banyak perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujar dia.
Menurut Mirah, tak sedikit perusahaan yang mempekerjakan pekerja secara kontrak maupun outsourcing. Tentu saja itu melanggar undang-undang ketenagakerjaan.
"Modusnya, manajemen hanya mendaftarkan sebagian pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau tidak melaporkan gaji pekerja sesuai kenyataan," kata dia.
Jika hal ini terjadi, akan ada cukup banyak pekerja yang tidak memperoleh haknya untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah di masa pandemi.
Mirah berpendapat, agar pekerja yang terdata betul-betul akurat, pemerintah mesti melibatkan serikat pekerja, baik di tingkat perusahaan, maupun di tingkat federasi/konfederasi, untuk melakukan pendataan pekerja.
"Termasuk melibatkan dinas tenaga kerja di tingkat provinsi/jabupaten/kota," ujar dia.
Apabila langkah ini terasa berbelit, pemerintah masih punya cara lain, yakni dengan mengacu pula pada data BPJS Kesehatan khususnya para peserta yang berstatus penerima bantuan iuran (PBI).
"Pemerintah juga perlu memaksimalkan fungsi pengawasan di Kementerian Ketenagakerjaan, termasuk di tingkat provinsi/kota/kabupaten," ujar Mirah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.