JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengimbau warga mengibarkan bendera Merah Putih dan umbul-umbul di depan rumah hingga akhir Agustus 2020.
Pengibaran bendera dan umbul-umbul bertujuan untuk menyemarakkan perayaan hari ulang tahun (HUT) ke-75 Republik Indonesia.
Imbauan itu tertuang dalam surat edaran Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah, dengan Nomor 45/SE/2020 tentang Imbauan Memperindah dan Menghias Kantor, Rumah, dan Lingkungan dalam Rangka HUT ke-75 RI.
Baca juga: Pertama Kali, Resepsi Diplomatik Peringatan HUT Kemerdekaan RI Digelar di Gedung Senat AS
"Saya mengimbau agar memasang dan mengibarkan bendera Merah Putih di antara umbul-umbul dan serentak mulai tanggal 1-31 Agustus 2020," kata Saefullah dalam surat edaran tersebut yang diperoleh Kompas.com, Kamis (13/8/2020).
Saefullah juga meminta para lurah, ketua RW, dan ketua RT mengajak masyarakat berpartisipasi untuk memeriahkan perayaan HUT ke-75 RI dengan tetap menjalankan protokol pencegahan Covid-19.
"Untuk pelaksanaan hal-hal dimaksud agar mematuhi protokol kesehatan penanganan dan pencegahan Covid-19 dan segala pembiayaannya harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Saefullah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.