JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan, pasien Covid-19 tanpa gejala atau OTG tidak perlu melakukan tes PCR berulang.
Mereka hanya diwajibkan isolasi mandiri selama masa inkubasi yakni 14 hari untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Bagi OTG atau Orang Tanpa Gejala yang terkonfirmasi positif Covid-19 hanya perlu isolasi diri dalam masa inkubasi, tanpa perlu dites ulang," kata Anies dalam keterangan tertulis, Kamis (13/8/2020).
Sedangkan bagi pasien Covid-19 dengan gejala dan harus dirawat di rumah sakit, maka mereka harus melakukan tes PCR hingga dinyatakan negatif.
Baca juga: Anies Kembali Perpanjang PSBB Transisi Selama 14 Hari hingga 27 Agustus
"Pasien dengan gejala apalagi yang butuh perawatan khusus di RS atau ICU, merekalah yang nantinya butuh dites ulang," ungkap Anies.
Anies menyebut pelaksanaan tes bagi OTG dan pasien dengan gejala telah mengikuti standar WHO.
Hingga hari ini, jumlah akumulatif pasien positif Covid-19 di DKI Jakarta adalah 27.863 orang. Sebanyak 17.836 orang dinyatakan telah sembuh, 981 orang meninggal dunia dan 9.044 orang masih dirawat atau isolasi.
Baca juga: Anies Sorot Restoran yang Berulang Kali Langgar Protokol Kesehatan
Adapun, Anies memutuskan untuk kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi selama dua pekan, terhitung mulai Jumat (14/8/2020) besok sampai 27 Agustus 2020.
Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan segala kondisi dan setelah berkonsultasi dengan pakar kesehatan khususnya epidemiolog, serta berkoordinasi dengan jajaran Forkopimda pada Kamis sore tadi.
Melalui perpanjangan ini, Pemprov DKI bersama aparat Kepolisian dan TNI akan fokus pada penegakan aturan, khususnya penggunaan masker oleh masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.