Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Anggota Ombudsman Alvin Lie Gugat Indosat Hanya Rp 100

Kompas.com - 16/08/2020, 16:48 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum anggota Ombudsman Republik Indonesia Alvin Lie, David Tobing membeberkan alasan kliennya menggugat PT Indosat Tbk hanya Rp 100.

Untuk diketahui, Alvin menggugat PT Indosat Tbk karena dianggap sering mengirim pesan penawaran secara terus menerus.

Menurut David, kliennya mengalami kerugian imateriil yang tidak dapat dinilai dengan uang.

"Kerugian yang diderita adalah kerugian imateriil berupa terganggunya kenyamanan dan tidak dihiraukannya beberapa kali pengaduan sehingga kerugian yang diderita tidak ternilai harganya," kata David saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (16/8/2020).

Baca juga: Sering Dapat SMS Penawaran pada Jam Tak Wajar, Alvin Lie Gugat Indosat

"Untuk itu tuntutannya Rp 100 karena merupakan mata uang terkecil," lanjutnya.

Gugatan Alvin terdaftar dengan nomor perkara 464/Pdt.G/2020/PN JKT.Pst tanggal 14 Agustus 2020. Dalam gugatannya, Alvin juga mencantumkan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia selaku turut tergugat.

Alvin menggugat Indosat karena merasa terganggu setelah menerima SMS penawaran dari Indosat pada jam-jam tertentu sejak Februari 2020.

Alvin memang pernah menyampaikan keluhannya ke akun media sosial @IndosatCare. Kala itu, admin media sosial PT Indosat Tbk menyatakan permohonan maaf dan akan mengevaluasi sistem.

Baca juga: Ombudsman: Banyak Murid Titipan Setelah PPDB Depok Ditutup karena Kepsek Dapat Tekanan

Setelah menyampaikan keluhannya, Alvin memang tak menerima pesan penawaran lagi dalam beberapa hari.

Namun, Alvin kembali menerima pesan penawaran sejak Maret hingga Agustus 2020. Dia pun telah menyampaikan keluhan ke akun media sosial @IndosatCare, namun tak menghentikan pengiriman pesan penawaran tersebut.

David menilai PT Indosat Tbk telah mengganggu kenyamanan dan keamanan Alvin sebagai konsumen. Padahal kenyaman dan keamanan konsumen seharusnya dilindungi seperti diatur Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Megapolitan
Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Megapolitan
Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Megapolitan
Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com