Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Hadirkan 3 Saksi Dalam Persidangan Putra Siregar Hari Ini

Kompas.com - 18/08/2020, 22:59 WIB
Walda Marison,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa menghadirkan tiga orang saksi dalam persidangan terhadap pemilik PS Store, Putra Siregar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (18/8/2020). Mereka adalah Levina, Lahata, dan Leris.

Ketiga saksi merupaka karyawan PS Store yang berlokasi di Condet, Jakarta Timur. Mereka bersaksi dalam kasus kepemilikan telepon seluler (ponsel) yang menjerat Putra Siregar.

Selama persidangan, hakim bertanya soal kepemilikan ratusan handphone milik Putra Siregar.

Umumnya saksi tidak mengetahui ratusan telepon genggam yang dimiliki Putra Siregar tersandung masalah kepabeanan. Namun mereka tahu bahwa telepon genggam tersebut dibeli dari seseorang bernama Jimmy.

Baca juga: Putra Siregar Hadapi Sidang Lanjutan Kasus Ponsel Ilegal Hari Ini

 

Jimmy menyuplai ratusan telepon genggam tersebut ke Putra Siregar untuk dijual kembali ke masyarakat.

Kuasa hukum Putra Siregar, Lukman Firmansyah mengatakan kesaksian para saksi tidak membuktikan dakwaan utama jaksa.

"Ini belum membuktikan soal status kepabeanan. Nanti  pembuktian dari pihak ahli. Karena kan untuk memastikan barang ini sudah selesai kepabeanannya kita belum tahu," kata Lukman.

Menurut dia, keterangan saksi yang dihadirkan jaksa tidak memperberat posisi Putra Siregar. Justru yang dia harapkan yakni hadirnya Jimmy untuk bersaksi di pengadilan.

Kehadiran Jimmy diyakini dapat memperjelas status barang yang dimiliki Putra Siregar. Pasalnya, kliennya tersebut tidak tahu bahwa ratusan telepon genggam bermasalah secara kepabeanan.

"Jimmy  harus dihadirkan juga di persidangan. Apakah mereka (Jimmy) tahu tentang barang- barang ini," ucap dia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elly Supaini telah membeberkan kronologi penimbunan barang hingga penyitaan ratusan handphone yang dilakukan Putra Siregar.

Kronologi itu dibeberkan dalam dakwaan yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin pekan lalu.

Dalam dakwaan, dijelaskan bahwa penyelidikan yang dilakukan pihak Bea Cukai dimulai pada tahun 2017. Kala itu, Putra Siregar baru saja merintis usaha berdagang handphone dan membuka toko di kawasan Condet.

Saat itu, Putra Siregar diketahui menerima handphone yang dibeli dari seseoarang bernama Jimmy.

“Menjual beberapa jenis handphone yang berasal dari pembelian oleh terdakwa di Batam dan juga pembelian berasal dari Jimmy (DPO),” kata isi dakwaan tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Megapolitan
Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com