DEPOK, KOMPAS.com - Universitas Indonesia menerima 3.934 calon mahasiswa baru melalui seleksi mandiri SIMAK UI, Selasa (18/8/2020).
Melalui keterangan resmi pada Selasa malam, Kepala Kantor Humas dan Keterbukaan Informasi Publik UI Amelita Lusia mengungkapkan sejumlah tahapan dan persyaratan daftar ulang calon mahasiswa baru UI yang baru diterima dari jalur SIMAK:
Tahap 1: Konfirmasi pilihan kelas permohonan mekanisme pengajuan pembayaran
Konfirmasi tersebut wajib dilakukan secara online di laman penerimaan.ui.ac.id tanggal 18 Agustus 2020 sampai dengan 19 Agustus 2020 pukul 23.59 WIB.
Baca juga: 3.934 Mahasiswa Baru Diterima Lewat Jalur SIMAK UI 2020
Tahap 2: Pengisian data dan pra-registrasi
Calon mahasiswa baru yang telah memperoleh NPM (nomor pokok mahasiswa) dapat melanjutkan ke tahap pra-registrasi pada tanggal 18 Agustus 2020 pukul 15.00 WIB sampai dengan 25 Agustus 2020 pukul 23.59 WIB.
Tahap 3: Pembayaran biaya pendidikan
Pembayaran biaya pendidikan mulai dilakukan sejak tanggal 20 sampai dengan 28 Agustus 2020.
Tahap 4: Registrasi akademik
Pada tanggal 29 Agustus 2020, calon mahasiswa baru yang sudah menyelesaikan tahap I sampai dengan tahap III (konfirmasi atas pilihan kelas pengajuan pembayaran, pra-registrasi, dan melakukan pembayaran) akan diregistrasikan sebagai mahasiswa baru.
Calon mahasiswa baru dinyatakan mengundurkan diri apabila pada tanggal 28 Agustus 2020 belum menyelesaikan tahap I sampai dengan tahap III.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.