BOGOR, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor Hery Antasari mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) memastikan tidak akan memberi celah untuk kecurangan pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2024.
“Itu semua (kecurangan) tidak akan terjadi lagi di tahun ini,” ucap Hery dalam acara Kick Off PPDB di Balai Kota Bogor, Kamis (30/5/2024).
Baca juga: Bursa Bakal Cawalkot Bogor Mulai Ramai, Warga Belum Mengenal Sosok
Salah satu upaya yang dilakukan, memberlakukan aturan baru dalam pelaksanaan PPDB yakni Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2024.
Terdapat pembaruan aturan dalam persyaratan pendaftaran.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor, Irwan Riyanto menegaskan, pada PPDB jalur zonasi, calon peserta didik yang status hubungan dalam keluarganya di Kartu Keluarga (KK) tertera "Famili Lainnya" tidak diperbolehkan untuk mendaftar PPDB.
Itu dilakukan untuk mencegah terjadi kecurangan dengan memanipulasi KK, yakni peserta didik pindah ke KK orang lain demi mendekatkan jarak rumah dengan sekolah yang dituju.
"Yang membedakan Perwali tahun lalu dengan sekarang ialah tidak membolehkan lagi pendaftar yang berstatus Famili Lainnya dalam KK. Kalau statusnya Famili Lainnya pasti kami coret dan tidak masuk untuk pendaftaran,” ucap Irwan.
Baca juga: Tak Setuju Upah Dipotong Tapera, Pekerja di Jakarta: Gaji Sudah Pas-pasan
Namun, peserta didik masih diperbolehkan mendaftar dengan status Famili Lainnya apabila mereka anak hasil adopsi atau menjadi anak asuh saudaranya lantaran orang tuanya bercerai atau meninggal dunia.
Guna mengantisipasi kecurangan PPDB, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor membuka posko pengaduan.
Warga yang hendak melaporkan dugaan kecurangan bisa mendatangi posko pengaduan di Gedung DPRD Kota Bogor.
Pemerintah dan DPRD memberikan perhatian lebih terhadap PPDB Kota Bogor 2024 sebagai imbas dari temuan kecurangan pelaksanaan PPDB Kota Bogor tahun lalu.
Saat itu, ada orangtua calon siswa yang memanipulasi data KK demi anaknya dapat masuk ke sekolah impian lewat jalur zonasi.
Polresta Bogor Kota pun telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.