JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, pihaknya akan menjemput paksa warga yang positif Covid-19, tetapi menolak isolasi di rumah sakit (RS) atau Wisma Atlet.
Hal ini dilakukan jika pasien positif Covid-19 tidak menghiraukan aturan dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk isolasi di RS.
"Apabila yang bersangkutannya tidak bersedia maka kami akan melakukan jemput paksa ya," ucap Arifin, Selasa (15/9/2020).
Baca juga: KontraS Sebut Pelibatan TNI Jemput Paksa Orang Positif Covid-19 Terlalu Berlebihan
Arifin mengatakan, Satpol PP DKI sifatnya menunggu arahan dari Dinkes DKI untuk mengawal penjemputan pasien corona untuk dilakukan karantina ke RS rujukan Covid-19 atau Wisma Atlet.
"Ketika ada orang dinyatakan positif dari Dinkes dan yang bersangkutan wajib diisolasi yang memang sudah ditentukan, dan tidak ada lagi isolasi mandiri di rumah," tuturnya Arifin.
Ia pun berharap warga yang terjangkit virus Covid-19 menyadari risiko yang ditimbulkan bila isolasi mandiri di rumah.
Baca juga: Mulai Senin, Pasien Covid-19 yang Menolak Isolasi akan Dijemput Paksa
Sebab, jika dilakukan karantina di rumah, dikhawatirkan menjadi klaster rumah tangga atau keluarga.
"Kalau tidak mempunyai kedisiplinan ya kemudian ruang tempat yang mencukupi bisa jadi penularan akan terus-menerus ya dan itu membahayakan juga untuk keluarga yang tinggal bersama dengan mereka yang OTG (orang tanpa gejala) maupun yang terpapar Covid itu," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.